NUSAKATA.COM – Ketua PK KNPI Kaduhejo, Novan Ahmad Fauzan, mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp500.000 yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Kaduhejo. Dugaan pungli ini menyasar 205 siswa kelas IX tahun ajaran 2025.
Novan menyatakan bahwa dirinya menerima bukti kwitansi pembayaran dari salah satu wali murid yang menunjukkan pungutan sebesar Rp500.000. Ia menilai hal tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.
“Tindakan ini tidak sesuai dengan Surat Himbauan Nomor: 4003/369/Dikpors2025, yang dengan tegas melarang satuan pendidikan merayakan kenaikan kelas dan perpisahan secara berlebihan, serta melarang segala bentuk pungutan kepada wali murid,” tegas Novan.
Lebih lanjut, Novan mengaitkan dugaan pungli tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mencakup pungutan liar sebagai pelanggaran hukum.
“Kalau dalihnya uang itu untuk penebusan ijazah, lalu ke mana dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP)? Bukankah segala kebutuhan administrasi siswa sudah tercakup dalam anggaran BOP?” ujarnya mempertanyakan.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kontrol publik, Novan menyampaikan beberapa tuntutan:
1. Meminta Plt. Kepala Dindikpora, Bapak Asep Rahmat, untuk segera menindaklanjuti dugaan pungli di SMPN 1 Kaduhejo.
2. Meminta BKPSDM untuk tidak menutup mata dan segera mencopot jabatan oknum kepala sekolah yang terlibat.
3. Meminta Inspektorat Pandeglang melakukan audit terhadap penggunaan BOP di SMPN 1 Kaduhejo.
4. Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum ini.
“Ini persoalan serius. Dunia pendidikan tidak boleh dicemari oleh praktik pungli yang menciderai kepercayaan masyarakat,” tutup Novan.