NUSAKATA.COM – Sejumlah madrasah di Kabupaten Serang melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Kepala Seksi (Kasi) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) serang. Dugaan pungli ini berkaitan dengan laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diwajibkan bagi madrasah penerima bantuan.
Menurut informasi yang dihimpun, beberapa pengelola madrasah mengaku dimintai sejumlah uang sebagai “biaya administrasi” agar laporan SPJ mereka dianggap lengkap dan tidak bermasalah. Salah seorang kepala madrasah yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa permintaan tersebut dilakukan secara tidak langsung melalui pihak tertentu yang berperan sebagai perantara.
“Kami diminta menyerahkan uang agar laporan SPJ tidak dipersulit. Jika tidak, ada ancaman bahwa bantuan berikutnya bisa dipersulit atau bahkan dihentikan,” ujarnya.
Menanggapi laporan ini, sejumlah pihak mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut kebenaran dugaan pungli tersebut. Ketua salah satu organisasi pengawas pendidikan di Banten mengatakan bahwa praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan, karena dapat merugikan dunia pendidikan, khususnya madrasah yang seharusnya mendapatkan bantuan penuh tanpa tekanan.
Sementara itu, Kasi Madrasah Kemenag Serang yang disebut-sebut dalam laporan ini belum memberikan tanggapan resmi. Pihak Kemenag Serang pun belum mengeluarkan pernyataan terkait langkah yang akan diambil untuk menangani dugaan ini.
Masyarakat berharap agar kasus ini segera diusut tuntas dan adanya transparansi dalam pengelolaan bantuan untuk madrasah, sehingga dana yang seharusnya digunakan untuk pendidikan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.**