NUSAKATA.COM – Polda Metro Jaya telah meningkatkan penyelidikan terkait dugaan pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys. Hingga saat ini, sebanyak 10 saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut.
“Kami telah memeriksa 10 saksi dalam tahap penyidikan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan pada Selasa (11/2/2025).
Ade Ary juga mengungkapkan bahwa polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk flashdisk dan percakapan WhatsApp antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys.
“Tim penyidik terus bekerja untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini,” tambahnya.
Ia memastikan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan secara mendalam dan meminta masyarakat untuk bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Jika ada perkembangan terbaru, kami akan segera menyampaikannya,” kata Ade Ary terkait kasus ini.
Sebelumnya, pada 3 Desember 2024, Reza Gladys, melalui kuasa hukumnya Julianus Paulus Sembiring, melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya.
Julianus menjelaskan bahwa Reza diduga menjadi korban tindak pidana yang dilakukan oleh Nikita Mirzani, sebagaimana diatur dalam Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.