Menu

Mode Gelap
 

Dugaan Dana KIP Kuliah Tak Dikembalikan, Audit Irjen Kemendikbudristek Sorot Kampus

- Nusakata

5 Mar 2026 18:03 WIB


					Dugaan Dana KIP Kuliah Tak Dikembalikan, Audit Irjen Kemendikbudristek Sorot Kampus. (Ist) Perbesar

Dugaan Dana KIP Kuliah Tak Dikembalikan, Audit Irjen Kemendikbudristek Sorot Kampus. (Ist)

NUSAKATA.COM – Hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengungkap dugaan persoalan serius dalam pengelolaan dana Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di sebuah perguruan tinggi di Kota Serang yang saat itu bernama Akademi Akuntansi Keuangan dan Perbankan Indonesia (AAKPI) dan kini telah berubah menjadi Institut Teknologi dan Bisnis Banten.

Dalam dokumen hasil audit kinerja Program KIP Kuliah Tahun Akademik 2021/2022 tertanggal 15 Desember 2022, ditemukan praktik yang menjadi sorotan, yakni buku tabungan dan kartu ATM mahasiswa penerima KIP Kuliah dipegang oleh pihak kampus.

Padahal, dana bantuan tersebut merupakan biaya hidup mahasiswa yang seharusnya diterima dan dikelola langsung oleh mahasiswa penerima KIP Kuliah, bukan oleh pihak perguruan tinggi.

Audit mencatat bahwa Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek telah menyalurkan dana biaya hidup kepada 166 mahasiswa penerima KIP Kuliah dengan total nilai sekitar Rp1,17 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah kejanggalan. Pada 10 mahasiswa semester 1 angkatan 2022, buku tabungan dan ATM mereka berada dalam penguasaan pihak kampus, sementara biaya hidup mahasiswa pada semester I dan II justru dipungut oleh pihak kampus dengan nilai sekitar Rp14 juta.

Selain itu, buku tabungan dan ATM milik 166 mahasiswa lainnya juga berada dalam penguasaan pihak kampus, meskipun dana biaya hidup sebesar sekitar Rp1,003 miliar telah disalurkan oleh pemerintah.

Temuan ini memunculkan dugaan bahwa dana bantuan biaya hidup mahasiswa tidak sepenuhnya dikelola oleh penerima sebagaimana mestinya, bahkan memicu pertanyaan publik apakah dana tersebut telah benar-benar dikembalikan kepada mahasiswa penerima atau tidak.

Dalam dokumen audit disebutkan bahwa praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

Audit juga menyoroti bahwa pihak kampus diduga memprogramkan dana biaya hidup mahasiswa untuk kepentingan peningkatan jenjang pendidikan (upgrading) dari D3 ke S1, yang tidak termasuk dalam skema penggunaan dana bantuan biaya hidup KIP Kuliah.

Kasus ini kini kembali menjadi perhatian publik, terlebih setelah lembaga pendidikan tersebut bertransformasi menjadi Institut Teknologi dan Bisnis Banten.

Sejumlah pihak menilai penting adanya klarifikasi terbuka dari pihak kampus serta tindak lanjut dari pihak terkait untuk memastikan hak mahasiswa penerima KIP Kuliah benar-benar terpenuhi.

Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan tim redaksi menyatakan akan terus menggali informasi lebih lanjut terkait temuan audit ini, termasuk menelusuri apakah dana bantuan tersebut telah dikembalikan kepada mahasiswa penerima serta meminta klarifikasi dari pihak kampus dan pihak terkait lainnya.**

Baca Lainnya

Satu Tahun Kepemimpinan Dewi–Iing, GMNI Pandeglang Soroti Bukti Nyata Pembangunan

28 February 2026 - 13:34 WIB

Anggaran Mamin Rp8,4 Miliar Jadi Sorotan, GP Ansor Pandeglang Tuntut Dialihkan ke Infrastruktur

27 February 2026 - 11:54 WIB

IMM KIP UNPATTI Kawal Proses Pidana dan Sidang Kode Etik di Polda Maluku

23 February 2026 - 17:17 WIB

Lanjutkan Pengabdian, DPP HIMMA Dukung Kepemimpinan KH Embay Mulya Syarif Pada Muktamar XXI

19 February 2026 - 22:27 WIB

Purbaya Angkat Bicara Soal Guru Honorer Gugat Ke MK

19 February 2026 - 17:42 WIB

Retreat Bupati Serang Dinilai Menghina Guru PPPK Paruh Waktu

16 February 2026 - 09:24 WIB

Trending di News