NUSAKATA.COM – Dua pria yang terbukti terlibat dalam hubungan sesama jenis menjalani hukuman cambuk di depan umum pada Kamis (27/2/2025) di Taman Sari, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis Apis Irawan (24) dan Delmaza Ahmad (18) bersalah atas pelanggaran Jarimah Liwath, sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Apis Irawan menerima hukuman 82 kali cambuk setelah masa tahanannya dikurangi tiga kali cambuk. Setiap sepuluh pukulan, eksekusi dihentikan untuk memberinya kesempatan minum dan diperiksa oleh tim medis.
Selama proses berlangsung, ia terlihat kesakitan dan akhirnya harus dipapah petugas setelah menjalani hukumannya.
Sementara itu, Delmaza Ahmad menerima hukuman 77 cambukan dengan pengurangan tiga kali cambuk karena masa tahanan. Seperti Apis, ia juga diperiksa secara medis dan diberi air minum setiap sepuluh cambukan. Setelah menjalani hukumannya, Delmaza sempat bersujud sebelum dibawa ke ruang istirahat oleh petugas.
Menurut Kepala Dinas Syariat Islam Banda Aceh, Ridwan, setelah menjalani hukuman, kedua pria tersebut akan dikembalikan kepada keluarga masing-masing.
Ia menegaskan bahwa keluarga memiliki peran penting dalam mencegah pelanggaran terhadap syariat Islam.
Sebelumnya, pasangan ini ditangkap warga pada November 2024 di sebuah kamar kos milik Apis di Kecamatan Syiah Kuala.
Selain mereka, dua pria lainnya juga menjalani hukuman cambuk karena terbukti bersalah dalam kasus perjudian atau Jarimah Maisir.
Banta Kemari menerima delapan kali cambukan setelah dikurangi dua kali cambuk, sementara Nasrul dihukum 34 cambukan setelah mendapat pengurangan satu kali cambuk.