Menu

Mode Gelap
 

Dua Pria Berhubungan Sesama Jenis Dihukum Cambuk

- Nusakata

27 Feb 2025 14:03 WIB


					Ilustrasi Hukum Cambuk (Dok/Ist) Perbesar

Ilustrasi Hukum Cambuk (Dok/Ist)

NUSAKATA.COM – Dua pria yang terbukti terlibat dalam hubungan sesama jenis menjalani hukuman cambuk di depan umum pada Kamis (27/2/2025) di Taman Sari, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis Apis Irawan (24) dan Delmaza Ahmad (18) bersalah atas pelanggaran Jarimah Liwath, sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Apis Irawan menerima hukuman 82 kali cambuk setelah masa tahanannya dikurangi tiga kali cambuk. Setiap sepuluh pukulan, eksekusi dihentikan untuk memberinya kesempatan minum dan diperiksa oleh tim medis.

Selama proses berlangsung, ia terlihat kesakitan dan akhirnya harus dipapah petugas setelah menjalani hukumannya.

Sementara itu, Delmaza Ahmad menerima hukuman 77 cambukan dengan pengurangan tiga kali cambuk karena masa tahanan. Seperti Apis, ia juga diperiksa secara medis dan diberi air minum setiap sepuluh cambukan. Setelah menjalani hukumannya, Delmaza sempat bersujud sebelum dibawa ke ruang istirahat oleh petugas.

Menurut Kepala Dinas Syariat Islam Banda Aceh, Ridwan, setelah menjalani hukuman, kedua pria tersebut akan dikembalikan kepada keluarga masing-masing.

Ia menegaskan bahwa keluarga memiliki peran penting dalam mencegah pelanggaran terhadap syariat Islam.

Sebelumnya, pasangan ini ditangkap warga pada November 2024 di sebuah kamar kos milik Apis di Kecamatan Syiah Kuala.

Selain mereka, dua pria lainnya juga menjalani hukuman cambuk karena terbukti bersalah dalam kasus perjudian atau Jarimah Maisir.

Banta Kemari menerima delapan kali cambukan setelah dikurangi dua kali cambuk, sementara Nasrul dihukum 34 cambukan setelah mendapat pengurangan satu kali cambuk.

Baca Lainnya

AWG Kecam Keras Serangan Darat Brutal Militer Israel ke Kota Gaza

18 September 2025 - 20:10 WIB

Ricuh Paripurna DPRD, Warga Nilai Pengkhianat Amanah Rakyat : Aktivis Angkat Suara

2 September 2025 - 19:27 WIB

Demo DPR Ricuh: Kapolri Minta Maaf, Pelaku Tabrak Ojol Diperiksa Propam Mabes Polri

29 August 2025 - 11:18 WIB

Warga Dilarikan ke UGD Mengantri Bantuan Sosial Sampai Malam, Aktivis Angkat Suara

28 August 2025 - 23:31 WIB

Forum BEM Pandeglang Robohkan Pagar DPRD Desak Batalkan Kerja Sama Pengiriman Sampah

22 August 2025 - 22:38 WIB

PWI Lebak Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

21 August 2025 - 14:37 WIB

Trending di Breaking News