NUSAKATA.COM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Prisai Pembela Aspirasi Masyarakat (PERPAM) Banten menyatakan protes keras atas tindakan kekerasan yang dialami sejumlah wartawan oleh petugas keamanan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) ketika meliput penyegelan pabrik di kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang, pada Kamis (21/8/2025).
Ketua DPW PERPAM Banten, Erland Felany Fazry, mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut.
Ia menegaskan para wartawan yang menjadi korban adalah jurnalis resmi dengan identitas dan legalitas yang sah dari media arus utama.
“Kami mendorong polisi untuk segera bertindak. Wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya,” ujar Erland.
Menurutnya, peristiwa itu mencoreng kebebasan pers sekaligus menjadi bentuk tekanan terhadap jurnalis.
Lebih lanjut, Erland mengingatkan bahwa profesi jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia serta instrumen penting pengawasan sosial dalam demokrasi.
“Kondisi kebebasan pers di Indonesia semakin mengkhawatirkan dan masa depan jurnalisme independen kian terancam,” tambahnya. ***