NUSAKATA.COM – Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Provinsi Banten menyoroti dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh perusahaan CV Geri Setiawan Makmur (GSM), yang bergerak di bidang pengkarantinaan, penggemukan, dan pemotongan hewan impor. JPMI mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), agar segera mengambil langkah tegas.
Sorotan itu disampaikan dalam audiensi yang berlangsung pada Senin (2/7/2025), dihadiri perwakilan DPUPR Pandeglang. JPMI menilai CV GSM belum memenuhi persyaratan administratif, terutama terkait izin tata ruang dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Perusahaan ini diduga belum melengkapi izin sesuai ketentuan, dan dalam operasionalnya mencemari lingkungan hingga menimbulkan keresahan warga sekitar,” kata Entis Sumantri, Koordinator Wilayah DPW JPMI Banten, kepada wartawan.
Menurut Entis, berdasarkan kajian internal JPMI dan pengaduan masyarakat, perusahaan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, keberadaan kandang hewan disebut melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2014 yang mengatur jarak minimal peternakan dari permukiman, yaitu 500 meter.
Pihak DPUPR Kabupaten Pandeglang yang diwakili Dede dari Bidang Cipta Karya membenarkan bahwa ada izin yang belum dipenuhi oleh CV GSM. Menurutnya, instansi baru menerima gambar teknis bangunan, sementara izin PBG belum terbit.
“Kami mengapresiasi perhatian JPMI sebagai mitra sosial kontrol. Ini penting karena keterbatasan kami dalam pengawasan di lapangan,” ujar Dede.
DPUPR berjanji akan menindaklanjuti temuan tersebut dan berkoordinasi lintas sektoral untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan.
Sebelumnya, JPMI bersama sejumlah elemen masyarakat telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPMPTSP, DPUPR, Satpol PP, DPKP, serta DPRD Kabupaten Pandeglang dan perwakilan perusahaan. Selain itu, laporan juga telah dikirimkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), DPR RI, dan Mabes Polri.
Laporan tersebut disertai dokumen kajian, testimoni warga, serta indikasi dugaan gratifikasi dan pembiaran oleh pihak berwenang.
“Kami tidak menolak investasi, tapi pelaksanaannya harus taat hukum dan berpihak pada keselamatan masyarakat,” ujar Ahmad Syafaat, Koordinator II DPW JPMI.
Sebagai bentuk keseriusan, JPMI menyatakan siap menggelar aksi massa dalam skala besar jika pemerintah daerah dan instansi pusat tidak segera bertindak. Titik aksi direncanakan di Kantor Bupati Pandeglang, KLHK, DPR RI, hingga Mabes Polri.
“Ini bukan sekadar isu lokal. Ini soal keselamatan lingkungan dan hak hidup warga. Bila negara tak bergerak, kami akan turun ke jalan,” tegas Entis.
JPMI berharap pemerintah daerah segera bersikap tegas terhadap pelanggaran izin, serta memastikan bahwa investasi yang masuk di wilayah Banten berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan hukum yang berlaku.