NUSAKATA.COM – Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Provinsi Banten kembali menunjukkan konsistensinya dalam mengadvokasi isu lingkungan. Pada Senin (28/07/2025), DPW JPMI melaporkan perusahaan CV. Gary Setiawan Makmur (CV. GSM) ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten atas dugaan pencemaran lingkungan, pelanggaran izin, dan pengelolaan limbah industri peternakan sapi impor yang beroperasi di Kecamatan Panimbang dan Sobang, Kabupaten Pandeglang.
Langkah hukum ini diambil setelah JPMI sebelumnya menyampaikan pengaduan ke berbagai lembaga, seperti pemerintah daerah, Satgas Lingkungan, Polres Pandeglang, Mabes Polri, Komisi IV DPR RI, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, hingga kini belum ada respons nyata dari penegak hukum terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh CV. GSM.
“CV. GSM diduga telah mengabaikan ketentuan lingkungan hidup dan perizinan yang berlaku. Oleh karena itu, kami resmi melaporkannya ke Polda Banten agar ada tindakan hukum yang lebih tegas,” ujar Entis Sumantri, Koordinator Wilayah DPW JPMI Banten.
Berdasarkan hasil kajian lapangan JPMI, perusahaan tersebut dituding membuang limbah tanpa pengelolaan sesuai standar, beroperasi tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan melanggar izin lingkungan yang ada. Kegiatan industri ini dinilai merugikan masyarakat dan membahayakan ekosistem pesisir yang strategis.
“Pelanggaran terhadap lingkungan bukan hal sepele. Dampaknya bisa luas, mulai dari pencemaran tanah dan air hingga mengancam kesehatan. Kami tegaskan, investasi bukan alasan untuk bertindak di luar hukum,” lanjut Entis.
Ia juga menyoroti pentingnya penegakan hukum di wilayah seperti Panimbang dan Sobang yang memiliki peran ekologis dan potensi wisata yang signifikan.
Sejalan dengan itu, Ahmad S., Koordinator II DPW JPMI Banten, menekankan bahwa ketaatan terhadap regulasi merupakan wujud perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Perusahaan ini berada di kawasan permukiman padat. Hasil kajian kami menunjukkan adanya pelanggaran terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Pertanian No. 31 Tahun 2014 yang mewajibkan jarak minimal 500 meter antara peternakan dan pemukiman,” jelas Ahmad.
DPW JPMI berharap laporan ini dapat menjadi pintu masuk bagi Polda Banten untuk mengambil tindakan tegas.
“Kami yakin Polri sebagai penegak hukum yang berpihak pada kepentingan rakyat akan segera bertindak demi keadilan dan perlindungan lingkungan,” tutup Ahmad. ***