Menu

Mode Gelap
 

DPRD Pandeglang Bakal Evaluasi Pengelola Pemandian Cisolong Soal SIPA

- Nusanews.co

16 Apr 2025 18:52 WIB


					Istimewa Perbesar

Istimewa

NUSAKATA.COM – Dugaan belum adanya Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) pemandian air panas Cisolong di Desa Sukamanah, Kecamatan Kaduhejo mendapat perhatian Wakil Ketua Komisi I DPRD Pandeglang Entol Supriadi.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mendesak agar Pemkab Pandeglang dan pihak ketiga segera menyelesaikan persoalan tersebut dan menutup kegiatan wisata hingga diterbitkan SIPA.

Entol Supriadi mengaku kaget dengan adanya persoalan tersebut. Terlebih, kerja sama yang dilakukan antara pihak ketiga dengan Pemkab Pandeglang dalam pengelolaan tempat wisata tersebut sudah berjalan selama bertahun-tahun.

Oleh karena itu, dia mendesak kepada pihak pengelola agar segera menyelesaikan persoalan tersebut dan berkonsultasi dengan Pemkab Pandeglang. Apabila tidak segera diselesaikan, pengelolaan dan penarikan retribusi yang selama ini dilakukan termasuk ilegal atau tidak sah secara hukum.

“Ini aneh, kenapa sampai sekarang belum ada kelengkapan izinnya. Ini nggak bener dan harus dievaluasi. Artinya penarikan retribusi dan pengelolaannya enggak sah, karena izinnya belum lengkap,” katanya, Selasa (15/4/2025).

Supriadi menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak ketiga dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) untuk mengetahui kejelasan persoalan tersebut.

“Jangan sampai persoalan ini nantinya menjadi bumerang dan berkepanjangan karena akan berdampak terhadap pengelolaan wisata. Pihak ketiga juga harus aktif dan segera menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.

Entol menekankan agar Pemkab Pandeglang segera melakukan evaluasi terhadap pengelolaan destinasi wisata tersebut. Tujuannya, agar semua prosedur dan aturan ditempuh, karena bisa menjadi preseden buruk bagi Pemkab Pandeglang.

“Kalau memang benar terbukti, ini kan kelalaian dari pihak ketiga dan instansi terkait. Seharusnya, segera evaluasi pihak ketiga, bila perlu ganti pengelolanya, karena memang ada tahapan yang dilewati dan itu melanggar aturan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pengelolaan pemandian air panas Cisolong milik Pemkab Pandeglang diduga belum mengantongi Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). Terkait hal itu, izin operasional tempat wisata tersebut dipertanyakan legalitasnya.

Sekedar diketahui, SIPA pemandian air panas Cisolong dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU). Akan tetapi, hingga saat ini pihak ketiga selaku pengelola pemandian air panas Cisolong belum mendapatkan izin tersebut.

Aturan itu sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah

Kemudian, Keputusan Menteri ESDM Nomor: 259.K/Gl.01/Mem. G/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah. Aturan yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023 lalu.

Merujuk, pada undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Ancamannya tidak main-main. Kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp5 miliar.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pandeglang Rahmat Zultika mengaku tidak mengetahui terkait mekanisme perizinan pengelolaan air panas tersebut. Oleh karena, dirinya hanya melanjutkan kerja sama pengelolaan yang selama ini sudah berjalan antara Pemkab Pandeglang dengan pihak ketiga.

“Kalau terkait izin itu saya kurang tahu dan kurang faham, karena ketika saya pindah ke sini juga sudah ada kerja samanya, jadi saya sifatnya hanya melanjutkan kerja sama yang sudah berjalan saja,” katanya, Senin (14/4/2025).

Rahmat mengaku, akan mencari tahu kebenaran terkait persoalan tersebut, karena selama dirinya menjabat sebagai kepala dinas, tidak ada pembahasan atau informasi terkait mekanisme perizinan SIPA tersebut.

“Selama saya menjabat enggak ada pembahasan mengenai hal itu, saya cuman melanjutkan saja. Nanti saya cek dulu mengenai hal itu, tapi selama ini enggak ada kabar mengenai hal itu,” katanya

Baca Lainnya

Bupati Lahat Lantik 2.126 Pegawai PPPK Formasi Tahun 2024

1 July 2025 - 06:01 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Polres Serang Jadi Sorotan Aktivis Mahasiswa Serang Timur

30 June 2025 - 05:34 WIB

PW IPNU Aceh Matangkan Persiapan LAKMUD & DIKLATTAMA 2025, Fokus Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi

29 June 2025 - 11:24 WIB

Tim Satresnarkoba Polres Dompu Grebek Pengedar Sabu di Cempi Jaya

29 June 2025 - 10:48 WIB

Pelantikan Perdana KOMISARIAT PERMAHI STAI Babunnajah: Wadah Baru Bagi Mahasiswa Hukum Pandeglang

29 June 2025 - 06:02 WIB

Presiden LIRA Andi Syafrani Soroti Satgas Ormas Bermasalah

28 June 2025 - 17:54 WIB

Trending di Daerah