NUSAKATA.COM – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemuda Indonesia (GPMI) Kabupaten Pandeglang menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang pada Jumat, 28 Februari 2025.
Dalam aksi tersebut, GPMI menyoroti berbagai permasalahan yang terjadi di tubuh PTPN III dan PTPN VIII Kertajaya, yang berlokasi di Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Massa aksi menuding adanya dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh manajemen perusahaan kelapa sawit PTPN III dan PTPN VIII Kertajaya.
Mereka menduga pihak manajemen melakukan praktik tidak sehat dengan oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab.
Koordinator lapangan aksi, Pian HT, menyampaikan bahwa berdasarkan investigasi dan kajian yang dilakukan, ditemukan dugaan pencemaran lingkungan yang menimbulkan bau tidak sedap serta mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar perkebunan PTPN III dan VIII Kertajaya.
Selain itu, Tanjung, salah satu orator aksi, menyoroti dugaan kelalaian dalam penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh perusahaan.
Ia juga menyebutkan bahwa Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) tidak dijalankan secara maksimal, sehingga jalan yang dilalui kendaraan menjadi licin, berbau, dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Massa aksi juga menyoroti dugaan ketidakefektifan serapan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PTPN III dan PTPN VIII Kertajaya.
Mereka bahkan mencurigai perusahaan tidak memiliki izin pengelolaan limbah sawit yang sesuai dengan regulasi.
Dalam orasinya, Nidjar menyampaikan beberapa tuntutan kepada DLH Kabupaten Pandeglang, yaitu:
- Mengulas kembali kebijakan izin yang telah diberikan DLH kepada PTPN III dan PTPN VIII.
- Menuntut ketegasan DLH dalam menindak kebijakan perusahaan yang menyimpang.
- Mendesak PTPN III dan VIII untuk merealisasikan CSR sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Meminta DLH melakukan pengawasan langsung terhadap dugaan pelanggaran AMDAL dan pencemaran lingkungan yang berdampak pada masyarakat.
- Menuntut Kepala DLH Kabupaten Pandeglang untuk tidak mengabaikan persoalan lingkungan. Jika tidak mampu menyelesaikan masalah ini, massa aksi meminta Kepala DLH mengundurkan diri.
- Menuntut pimpinan atau manajer PTPN III dan VIII Kertajaya bertanggung jawab atas persoalan lingkungan dan masalah internal perusahaan. Jika tidak mampu, massa aksi mendesak agar manajemen segera mundur.
GPMI berharap tuntutan ini segera ditindaklanjuti oleh DLH Kabupaten Pandeglang serta manajemen PTPN III dan VIII Kertajaya.
“Jika dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada tindakan, kami akan terus melakukan aksi lanjutan dengan melibatkan elemen pemuda, masyarakat, dan mahasiswa di Kantor PTPN III & PTPN VIII Kertajaya, DLH Pandeglang, BUMN RI, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang,” tegas Pian HT.