NTT – Anggota KPU lembata, provinsi NTT resmi mengadakan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu di pecat dengan kode etik terbaru.
Seorang anggota KPU dari provinsi NTT kabupaten lembata, Petrus payong pati resmi di pecat karena melanggar kode etik, hal itu mejadi putusan DKPP lantara dengan perkara 101-PKE-DKPP/VIII/2023. Sanksi pemecatan itu dibacakan dalam sidang putusan bersama perkara lainnya di ruang sidang DKPP, jakarta, Senin (09/10/2023) dikutip dari akun instagram DKPP RI
“Menjatuhkan sanksi tetap kepada petrus payong pati selaku anggota KPU Kabupaten lembata provinsi NTT, dihitung sejak hukuman ini dibacakan” Tandas Ketua Majlis heddy lugito
Dalam pertimbangan keputusan tersebut dijelaskan, perselingkuhan terpadu dengan monika marhta ose (Pengadu Perkara dengan nomor 101-PKE-DKPP/VIII/2023) terjalin sejak tahun 2016. Awal perselingkuhan itu mulai terjadi kala teradu menjabat sebagai anggota KPU kabupaten lembata.
Perselingkuhan itu terjadi dan diperkuat dengan sejumlah foto keduanya di tempat kos, hotel di yogyakarta, jakarta, dan larantuka pada tahun 2016 – 2022.
“Hal itu juga dikuatkan dengan 2 orang Saksi yang menerangkan soal hubungan kedua teradu dan pengadu berupa screnshot whatsshap. Tutur anggota majlis sambil membacakan keputusan perkata.”
Tidak hanya itu, dalam sidang pemeriksaan teradu baik pengadu (Petrus payong pati dan Monika Martha Ose), telah mengaku sebgaimana layaknya hubungan suami istri.
Padahal teramu masih mengikat hubungan suami istri yang sah, hubungan selayaknya suami istri sudah berulang kali.
Di uraikan Ratna Dewi Pattalolo sebagai anggota majlis, teradu terbukti melanggar pasal-pasal peraturan DKPP (Merah).
“Teradu terbukti melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu.” Tegasnya