Menu

Mode Gelap
 

Disuruh Hapus Data Wartawan, Diduga Lurah Sidorame Timur Arogan, Kini Dilaporkan Ke Polda Sumut Dan Inspektorat Kota Medan 

- Nusanews.co

16 Mar 2024 16:06 WIB


					Disuruh Hapus Data Wartawan, Diduga Lurah Sidorame Timur Arogan, Kini Dilaporkan Ke Polda Sumut Dan Inspektorat Kota Medan  Perbesar

Medan | Nusanews.co – Sikap arogansi Lurah Sidorame Timur Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan, Rabu, tanggal 13 Maret 2024 yang merampas Kartu dan menghalangi halangi Wartawan saat Liputan berbuntut laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Sabtu (16/03/2024).

 

Wartawan Hamdani Daulay (40) yang mendapatkan perlakuan kasar serta dihalang halangi Lurah Sidorame Timur saat Liputan berita didampingi Tim Kuasa Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Delapan Delapan.

 

Hamdani Daulay melaporkan Lurah inisial DE ke Mapolda Sumut Nomor : STTLP/B/329/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 16 Maret 2024 pukul 12.50 WIB atas nama Pelapor Hamdani Daulay.


Baca Juga | Apresiasi TR KSAD, DPP LPPI Sebut Bukti Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Memperhatikan Karir Walikota Teddy


Pelapor adalah Wartawan Media Online dan TV Daily Investigasi. Terlapor Lurah Sidorame Timur DE atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Pers UU Nomor 40 1999 sebagaimana dimaksud dalam pasal 18.

 

Ketua Tim Hukum LBH Medan Delapan Delapan M. Ardiansyah Hasibuan, SH., MH., CPCLE., CME akan melaporkan DE ke Inspektorat pemerintahan khususnya Walikota Medan untuk menindak Lurah Sidorame Timur sebagai efek jera agar tidak berlaku arogansi dan menghalang halangi kerja wartawan saat meliput berita.

Bukan hanya itu saja, Wartawan melakukan pekerjaan meliput berita dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan bukan sebagai musuh.

“Kami Tim Kuasa Hukum akan menindak lanjuti laporan dari SPKT sampai ke Reskrimum Mapoldasu dan menyurati Inspektorat pemerintahan Pemko Medan agar dapat menindak ASN Lurah Sidorame Timur dan dikenakan sanksi hukum kepada Lurah tersebut atas perbuatan kasar dan menghalangi kerja wartawan saat bertugas meliput berita.” jelasnya.

 

“Dalam waktu dekat para saksi akan dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan”, ucapnya.


Baca Juga | Kesbangpol Dukung Polres Simalungun Langkah Sinergis Pemerintahan Untuk Kesejahteraan Masyarakat


Kuasa hukum berharap kepada Kapolda Sumut untuk dapat memberikan kepastian hukum kepada wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik.

 

“Kapolda Sumut agar dapat menegakkan hukum yang pasti kepada wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik, wartawan jangan dimain mainkan, di intervensi kemudian dibungkam, disuruh hapus data karena kita bukan wartawan Limpul”, ucap M. Ardiansyah Hasibuan, SH., MH., CPCLE., CMe. (SH)

Baca Lainnya

Ajak Mahasiswa Melek Teknologi, UKM TIKOM STKIP Syekh Manshur Adakan Kajian Mingguan

12 January 2025 - 13:39 WIB

Resmi Dilantik, DPM dan DEMA STAI KH. Abdul Kabier Siap Wujudkan Kepemimpinan Harmonis

12 January 2025 - 12:07 WIB

Preman Kampung di Ciduk Kerap Palak PKL Melulu

12 January 2025 - 05:02 WIB

Miris! Bangunan Hampir Ambruk, MTs Nurul Ikhlas Baiturrahman di Kabupaten Serang Butuh Perhatian

11 January 2025 - 16:17 WIB

Awal Pembaruan Kepemudaan : R. Billyan Halli Terpilih Sebagai Ketua PK KNPI Kecamatan Pagelaran

11 January 2025 - 14:07 WIB

Pandangan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terhadap Keadilan Sosial dan Ekonomi

11 January 2025 - 07:24 WIB

Trending di Daerah