Dompu, NTB – Tim elit Satuan Resnarkoba Polres Dompu berhasil menyergap diduga pengedar Shabu inisial X warga masih di lidik di jalan tanjakan Larema Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu sekitar pukul 12.45 Wita pada hari Selasa siang (23/4/24).
Menurut pantauan langsung awak media di lokasi kejadian tak terduga inisial X menggunakan sepeda motor dari arah timur tepat melintas di jalan tanjakan Larema Kelurahan Simpasai tiba-tiba di hadang langsung oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Dompu Tampa ada sedikit perlawanan dari pelaku.
Baca Juga |Aktivis LAPI Angkat Bicara Aksi ‘Blokir Jalan Dan Unjuk Rasa Rusuh, Dukung Tindakan Polres
“Ia pasrah sambil mengatakan di hadapan Polisi tolong ambilkan ponsel saya,” tuturnya dengan nada ketakutan.
Proses penangkapan terhadap pelaku secara tidak terduga otomatis menyita perhatian masyarakat yang melintas di jalan itu dan di TKP tersebut ada media yang terjaga serta warga sekitar yang menyaksikan proses penangkapan pelaku.
Tak menunggu waktu lama tim opsnal langsung melakukan penggeledahan badan pelaku, namun sebelum melakukan proses penggeledahan petugas memanggil RT dan dua orang warga setempat untuk membacakan surat perintah penangkapan dari Kasat Narkoba Polres Dompu, guna meyakinkan kepada masyarakat dan tiba-tiba bahwa proses penangkapan terhadap pelaku sudah sesuai standar operasional Prosudur (SOP).

Foto Seorang Tersangka Pelaku Narkoba
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di saku celana Levis dan baju pelaku dengan tampa ada rekayasa semata, dan menemukan beberapa barang bukti berupa uang, rokok, korek api serta barang haram Narkotika di duga jenis Shabu yang sempat dibuang oleh pelaku.
“Pada saat pelaku membuang Barang bukti diduga narkotika jenis Shabu tersebut di lihat langsung oleh beberapa warga setempat dan petugas sendiri.”
Baca Juga |Cetak Sejarah Baru Selama 42 Tahun Prodi Teknik Polmed Medan, Raih Akreditasi Unggul
Selanjutnya petugas tak lain tim opsnal satresnarkoba Polres Dompu menggiring pelaku bersama barang bukti ke mobil operasional menuju Mapolres Dompu untuk melakukan proses penyelidikan lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, dan proses penangkapan dan penggeledahan badan berlangsung aman serta kondusif, jelas petugas ketika di tanya awak media di TKP.
Selanjutnya, atas perbuatan pelaku akan di jerat pasal 112 ,114 KUHP juntho Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun pidana penjara atau masuk bui, menyimpulkan. (Rdw/Lakukan)