Menu

Mode Gelap
 

Dugaan Direktur Bumdes Saketi Rangkap Jabatan PPPK Dinilai Salahi Aturan

- Nusakata

18 Oct 2025 19:53 WIB


					Gambar Ilustrasi (Ist) Perbesar

Gambar Ilustrasi (Ist)

NUSAKATA.COM – Aroma dugaan rangkap jabatan tercium dari Desa Saketi, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang. Seorang pejabat desa yang kini menjabat sebagai Direktur BUMDes diduga juga telah resmi diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama.

Informasi tersebut mengundang tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, jabatan sebagai Direktur BUMDes merupakan posisi strategis dalam mengelola Unit Usaha Milik Desa, sementara status sebagai PPPK Kemenag menuntut dedikasi penuh dalam tugas sebagai aparatur negara.

Dua jabatan ini secara aturan tidak dapat dijalani bersamaan. Berdasarkan Undang-Undang ASN No. 5 Tahun 2014 dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PPPK dilarang merangkap jabatan di lembaga atau badan usaha, termasuk BUMDes, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan pelanggaran etik.

“Kalau ini benar, maka ada pelanggaran serius. Aparatur Negara harus bersih dari kepentingan ganda. Tidak bisa menjalankan dua peran yang saling beririsan,” ujar Refal Aktivis Pandeglang.

Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan, mengingat BUMDes mengelola anggaran dan kegiatan ekonomi Desa yang nilainya tidak kecil.

Sementara itu, kata Refal, sebagai PPPK, pejabat tersebut menerima gaji dan tunjangan dari negara.

Hingga saat ini, Ungkap Refal, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Desa Saketi, Kantor Kemenag Pandeglang, maupun instansi terkait lainnya.

“Namun, tekanan publik untuk segera mengusut dan menindaklanjuti dugaan ini terus meningkat,” kata Refal. Sabtu, (18/10/2025).

Dijelaskannya, jika terbukti, sanksi yang dapat dikenakan berkisar dari peringatan keras hingga pembatalan status sebagai PPPK, tergantung hasil pemeriksaan oleh Inspektorat atau Badan Kepegawaian.

“Kasus ini menjadi peringatan bahwa profesionalisme dan integritas aparatur negara harus dijaga. Masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan regulasi ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu,” pintanya.

Kepala Desa Saketi saat dihubungi lewat pesan WhatsApp guna dipintai tanggapannya, belum memberikan tanggapannya atas hal tersebut. Sampai berita ini ditayangkan.

Baca Lainnya

Bangunan Waralaba di Cisata Dipertanyakan Izinnya, Warga Sekitar Protes

13 October 2025 - 13:04 WIB

Taman Ketapang Koramil 02/Batu Ceper Membuat Ketapang

4 October 2025 - 07:47 WIB

Desa Kadulimus Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Desa 

14 September 2025 - 23:15 WIB

BRI BO Cilegon Gaungkan Transformasi Digital melalui BRImo di Momentum Hari Pelanggan Nasional

5 September 2025 - 18:46 WIB

Nilai Tukar Rupiah Terancam Sentuh Rp17.000 per Dolar AS Imbas Gelombang Demonstrasi

31 August 2025 - 19:23 WIB

Pada Akhir Agustus 2025 Modal Asing Tercatat Keluar Dari Indonesia 250 Miliar

30 August 2025 - 15:00 WIB

Trending di Ekonomi