Menu

Mode Gelap
 

Diduga Tak Kantongi SIPA, Izin Operasional Pemandian Cisolong Dipertanyakan

- Nusakata

15 Apr 2025 11:33 WIB


					Diduga Tak Kantongi SIPA, Izin Operasional Pemandian Cisolong Dipertanyakan Perbesar

NUSAKATA.COM – Salahsatu pemandian air panas Cisolong milik Pemkab Pandeglang diduga belum mengantongi Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).

Oleh karenanya, izin operasional tempat wisata tersebut dipertanyakan legalitasnya.

Sekedar diketahui, SIPA pemandian air panas Cisolong dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).

Akan tetapi, hingga saat ini pihak ketiga selaku pengelola pemandian air panas Cisolong belum mendapatkan izin tersebut.

Aturan itu sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah

Kemudian, Keputusan Menteri ESDM Nomor: 259.K/Gl.01/Mem. G/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah. Aturan yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023 lalu.

Merujuk, pada undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Ancamannya tidak main-main.

Kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp5 miliar.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pandeglang Rahmat Zultika mengaku tidak mengetahui terkait mekanisme perizinan pengelolaan air panas tersebut.

Oleh karena, dirinya hanya melanjutkan kerja sama pengelolaan yang selama ini sudah berjalan antara Pemkab Pandeglang dengan pihak ketiga.

“Kalau terkait izin itu saya kurang tahu dan kurang faham, karena ketika saya pindah ke sini juga sudah ada kerja samanya, jadi saya sifatnya hanya melanjutkan kerja sama yang sudah berjalan saja,” katanya, Senin (14/4/2025).

Rahmat mengaku, akan mencari tahu kebenaran terkait persoalan tersebut, karena selama dirinya menjabat sebagai kepala dinas, tidak ada pembahasan atau informasi terkait mekanisme perizinan SIPA tersebut.

“Selama saya menjabat enggak ada pembahasan mengenai hal itu, saya cuman melanjutkan saja. Nanti saya cek dulu mengenai hal itu, tapi selama ini enggak ada kabar mengenai hal itu,” katanya.

Sementara itu, ditemui dilokasi pemandian air panas pengelola sedang tidak ada dilokasi.

Salah seorang pegawai yang pemandian yang meminta namanya disebutkan mengaku tidak mengetahui mengenai hal itu.

“Pengelolanya lagi diluar, enggak masuk, biasanya sih ada, tapi ini enggak ada. Ditambah lagi orangnya lagi ada acara. Kalau izinnya saya enggak tahu pasti kenapa, bisa nanti sama pengelolanya,” katanya.(RED)***

Baca Lainnya

PC GP Ansor Pandeglang Desak Dewan Pers dan KPI Cabut Izin Siaran Trans7

14 October 2025 - 10:45 WIB

PMII Kabupaten Serang Gelar Konfercab, Refaldi Hendrika Siap Bertarung dengan Gagasan “JAWARA”

14 October 2025 - 05:38 WIB

STKIP Syekh Manshur Tegaskan: Tidak Ada Penahanan Ijazah, Mahasiswa Belum Serahkan Skripsi

12 October 2025 - 19:42 WIB

Seminar Kurikulum Berbasis Cinta: “Mengajar dengan Empati, Mendidik dengan Hati”

11 October 2025 - 16:58 WIB

Surat Rekomendasi PAW dari DPP PKS Sudah Terbit, RR Masih Aktif sebagai Anggota DPRD

9 October 2025 - 12:03 WIB

Ratusan Warga Desa Rancapinang Gelar Aksi Tolak Klaim Tanah oleh Kementerian Pertahanan

8 October 2025 - 14:25 WIB

Trending di News