Menu

Mode Gelap
 

Diduga Tak Kantongi SIPA, Izin Operasional Pemandian Cisolong Dipertanyakan

- Nusanews.co

15 Apr 2025 11:33 WIB


					Diduga Tak Kantongi SIPA, Izin Operasional Pemandian Cisolong Dipertanyakan Perbesar

NUSAKATA.COM – Salahsatu pemandian air panas Cisolong milik Pemkab Pandeglang diduga belum mengantongi Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).

Oleh karenanya, izin operasional tempat wisata tersebut dipertanyakan legalitasnya.

Sekedar diketahui, SIPA pemandian air panas Cisolong dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).

Akan tetapi, hingga saat ini pihak ketiga selaku pengelola pemandian air panas Cisolong belum mendapatkan izin tersebut.

Aturan itu sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah

Kemudian, Keputusan Menteri ESDM Nomor: 259.K/Gl.01/Mem. G/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah. Aturan yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023 lalu.

Merujuk, pada undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Ancamannya tidak main-main.

Kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp5 miliar.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pandeglang Rahmat Zultika mengaku tidak mengetahui terkait mekanisme perizinan pengelolaan air panas tersebut.

Oleh karena, dirinya hanya melanjutkan kerja sama pengelolaan yang selama ini sudah berjalan antara Pemkab Pandeglang dengan pihak ketiga.

“Kalau terkait izin itu saya kurang tahu dan kurang faham, karena ketika saya pindah ke sini juga sudah ada kerja samanya, jadi saya sifatnya hanya melanjutkan kerja sama yang sudah berjalan saja,” katanya, Senin (14/4/2025).

Rahmat mengaku, akan mencari tahu kebenaran terkait persoalan tersebut, karena selama dirinya menjabat sebagai kepala dinas, tidak ada pembahasan atau informasi terkait mekanisme perizinan SIPA tersebut.

“Selama saya menjabat enggak ada pembahasan mengenai hal itu, saya cuman melanjutkan saja. Nanti saya cek dulu mengenai hal itu, tapi selama ini enggak ada kabar mengenai hal itu,” katanya.

Sementara itu, ditemui dilokasi pemandian air panas pengelola sedang tidak ada dilokasi.

Salah seorang pegawai yang pemandian yang meminta namanya disebutkan mengaku tidak mengetahui mengenai hal itu.

“Pengelolanya lagi diluar, enggak masuk, biasanya sih ada, tapi ini enggak ada. Ditambah lagi orangnya lagi ada acara. Kalau izinnya saya enggak tahu pasti kenapa, bisa nanti sama pengelolanya,” katanya.(RED)***

Baca Lainnya

Mahasiswa STKIP Syekh Manshur Belajar Budaya Langsung di Komunitas Adat Baduy

26 June 2025 - 08:00 WIB

Pasar Bukan Sekadar Tempat Jual-Beli

14 June 2025 - 09:07 WIB

Pertambangan Nikel di Raja Ampat Menuai Kontroversi

10 June 2025 - 11:57 WIB

Pembongkaran Pasar Kutabumi: Antara Revitalisasi dan Pelanggaran HAM?

9 June 2025 - 23:07 WIB

Pemprov Banten Genjot Produksi Jagung untuk Perkuat Ketahanan Pangan

6 June 2025 - 15:12 WIB

Wisata Adat Baduy Masih Jadi Primadona di Libur Panjang

2 June 2025 - 10:19 WIB

Trending di Seni & Budaya