Menu

Mode Gelap
 

Diduga Pengusaha Internet Voucher Ceria.net Gunakan Tiang PLN Tanpa Izin

- Nusakata

31 Jul 2025 11:32 WIB


					Diduga Pengusaha Internet Voucher Ceria.net Gunakan Tiang PLN Tanpa Izin Perbesar

NUSAKATA.COM -Praktik liar pengusaha internet voucher Ceria.net di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten, akhirnya memicu kemarahan publik.

Pasalnya, kabel-kabel optik milik penyedia internet tersebut nekat dipasang di tiang listrik milik negara tanpa izin—aksi ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terang-terangan terhadap aturan negara!.

‎Fakta lapangan di Kampung Cidempok, Desa Pejamben, Kecamatan Carita, menunjukkan kabel-kabel optik diduga milik Ceria.net menjuntai sembarangan di tiang-tiang PLN Kondisi ini tak hanya mengganggu estetika, tapi juga membahayakan keselamatan warga. masyarakat sekitar geram. Rabu, (30/07/25).

‎TB. Eman, aktivis AMMP (Aliansi Mahasiswa Masyarakat Pandeglang), angkat bicara keras.

“Ini sudah keterlaluan! Kabel-kabel itu dipasang sembarangan tanpa izin dari PLN sudah lama terjadi dan tidak ada tindakan. Pemerintah ke mana?” tegas TB. Eman saat diwawancarai, 30 Juli lalu.

‎Menurut TB. Eman, jika pengusaha tidak dapat menunjukkan bukti izin dari BUMN, maka aksi ini masuk dalam ranah pelanggaran hukum serius.

“Kalau belum ada izin, jelas ini pelanggaran. Gunakan fasilitas negara seenaknya, tanpa sepengetahuan PLN Hukum harus ditegakkan,” tandasnya.

‎Lebih jauh, TB. Eman mengingatkan bahwa selain membahayakan karena potensi korsleting, praktik ilegal ini juga menimbulkan risiko kebocoran data dan penyalahgunaan akses pengguna.

“Ini bukan hanya pelanggaran infrastruktur, tapi juga potensi ancaman terhadap privasi warga!” ucapnya lantang.

‎TB. Eman mendesak Satpol PP dan Pemkab Pandeglang segera bertindak tegas, bekerja sama dengan PLN untuk mencabut kabel liar dan memproses pelakunya secara hukum.

“Jangan tunggu korban dulu baru sibuk bertindak!” ujarnya.

‎Mengacu pada Pasal 38 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, perbuatan yang mengganggu jaringan telekomunikasi tanpa izin bisa dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda Rp600 juta.

‎“Bukti pelanggaran ini jelas-jelas ada di depan mata warga! Ini bukan lagi soal kabel, tapi soal keberanian pengusaha melangkahi aturan negara. Pemkab harus tegas, jangan diam!” tutupnya.***

Baca Lainnya

Bantuan Smart TV Sekolah Baru Beberapa Hari Datang, Diduga Langsung Dijadikan Ajang Bisnis 

6 October 2025 - 19:39 WIB

OJK Resmi Tolak Perizinan Usaha Kripto

4 September 2025 - 10:57 WIB

Mahasiswa Pandeglang Soroti Pemadaman TikTok Live Saat Demo DPR, Singgung Dugaan Keterkaitan

31 August 2025 - 09:31 WIB

Fitur TikTok Live di Indonesia resmi dimatikan sejak Sabtu (30/8/2025) malam, bersamaan dengan masih berlangsungnya aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Kebijakan ini memicu beragam reaksi, termasuk dari kalangan mahasiswa.

Soal Isu Larangan Peliputan Situasi Terkini

30 August 2025 - 15:53 WIB

Motor Listrik Terus Naik, Kian Jadi Pilihan Anak Muda

27 August 2025 - 18:18 WIB

Perusahaan Sangat Membutuhkan Pengamanan Data Dalam Serangan Siber

24 August 2025 - 11:23 WIB

Trending di Technologi