Nusakata.com – Adanya dugaan lahan milik Alm. Bapak Sarman dengan luas 5.520 meter, di cairkan oleh orang lain yang mengatasnamakan sarman.
Lahan tanah sebidang milik alm. bapak sarman yang sudah tergusur oleh pihak tol serang – panimbang ini sudah di bayarkan oleh Negara melalui BPN Lebak, namun pihak keluarga belum menerima uang ganti rugi.
Didi selaku sekdes desa bendungan mengatakan, tanah milik bapak sarman ini katanya sudah di jual dan di gadai kepada 4 orang, yaitu bapak mohamad salah satunya. Namun AJB nya masih di pihak keluarga bapak sarman. Makanya ketika adanya proyek tol ini di permasalahkan oleh pihak keluarga, sekarang sertifikat sudah ada di kantor BPN Lebak. Katanya
“Saya sudah katakan kepada keluarga bapak sarman ahli waris masalah ini harus segera di tangani dengan serius, karna jika masalah ini di tangani hanya di bawah tidak akan segera selesai.” Ucapnya didi jumat. (27/09/2024) di kantor desa bendungan
Tatang selaku saksi pihak keluarga sarman mengatakan, tanah ini sudah di bayar oleh negara, tapi tidak melalui pihak keluarga, kenapa pihak desa dan pihak pemerintahnya ketika dana ganti rugi ini sudah di cairkan pihak pemilik sertifikat tidak di panggilkan ada ahli waris, ada apa ini, tanyanya ?
Yang jadi pertanyaan, memang betul dan ya jual beli, namun tidak semuanya di jual dan memang betul adanya sistem gadai sebesar 40 gram, namun pihak yang menggadai mengaku 70 gram, padahal hanya 40 gram, tapi kita ambil garis finish 70.
“Namun kenapa ketika sudah adanya pembayaran dari pihak tol pemilik ahli waris tidak di libatkan dalam pengambilan Uang Ganti Rugi nya.” Tandasnya
Lanjutnya, Seharusnya secara struktural pemilik lahan atau ahli waris perlu mengetahui. Namun ini tidak di libatkan oleh pihak pemerintahan BPN dan desa pun tidak memberikan informasi pada waktu itu. Ungkapnya saat di kantor desa
Kami bertanya-tanya, ada apa hal ini, kita sudah pihak ketigakan ingin adanya keterbukaan dalam permasalahan ini.
Ade Rudianto selaku Pihak keluarga Alm bapak sarman mengungkapkan, kemarin kita jam 2 sudah layangkan surat kepada Kementerian untuk menindak lanjuti pelaporan dengan lahan Pak sarman, dan sebagaimana dalam aturan permen nomor 19 sudah tidak sesuai baik bidang gambar, bidang nomor, identifikasi bidang atau di peta lokasi.
“Karena proses pengadaan tanah itu ada pen log 1 dan seterusnya, ukuran yang berbeda, karena ini berdasarkan kebutuhan bukan berdasarkan katanya, ada persoalan atas nama Sarman dari tahun 2017 sampai sekarang itu tidak ada kejelasan.” Tegasnya
Tahun 2017 itu masih atas nama sarma setelah berjalan sampai 2018-2019, maka seketika itu dikuasakan dan diberikan kepada nama ebi, Sebelum kepala desa periode 2017-2020 sebelum ini.
“Nah, kok bisa ketika persoalan pencairan beralih ke atas nama Muhammad, Berarti ada kesengajaan keterangan yang diubah oleh pihak Desa.”
Maka kita akan berdasarkan keterangan atau paham berdasarkan surat kepemilikan, kalau misalkan berdasarkan kepemilikan kenapa.
“Buka di pasal 112 ayat 1 menerangkan, BPN Dokumen untuk pencairan dikelompokkan di olah data di BPN dan diarsipkan di Buatlah salinan, Kenapa tidak dibuka.” Terangnya
Lanjutnya, “Apa namanya berkaitan dengan data, kok bisa tahu saya ini, apakah pencairan tol ini berdasarkan keterangan ataupun berdasarkan dengan keabsahan nya.” Imbuhnya
Insya Allah nanti hari Jumat kami akan melayangkan surat ke pihak BPN sesuai dengan arahan BPN, Adapun pihak Sino memang hanya konstruksi fisik, itu beda, mereka menggunakan data fisik yang sudah disediakan oleh lahan kesimpang siuran, maka ini berdasarkan keterangan ataupun berdasarkan data.
Ade menambahkan, untuk yang mencairkannya atas nama sarman, Jamad, RUdi , Entis Sutisna, Muhidin, Mumu, Eneng Suryati, ada 7 orang.
“Namun ketika di tanyai buktinya semuanya simpang siur dan buktinya tidak ada di luar nama muhammad.” Tegas kembali
Diwaktu yang berbeda, Pihak BPN masih belum ada tanggapan apapun saat dikonfirmasi awak media. (Irgi)