NUSAKATA.COM – Tim elit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali mencatat prestasi gemilang dalam menggagalkan peredaran barang haram Narkotika jenis sabu. Terkait hal itu Dua pria berinisial H (42) dan M (44) diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 10,75 gram, dalam sebuah penggerebekan dramatis di Lingkungan Kandai II Barat, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat setempat pada Selasa pagi, (17/6)25) sekitar pukul 09.00 Wita, yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di lingkungan Kandai dua barat Kecamatan Woja yang kerap dijadikan tempat transaksi barang haram jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut,Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., langsung memerintahkan tim opsnal dl pimpin KBO Satresnarkoba Ipda Sumaharto untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di titik lokasi yang di maksud.
Tak begitu lama,sekitar pukul 10.00 WITA, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga. Saat digerebek, H dan M sempat mencoba melarikan diri melalui jendela rumah, namun berhasil diamankan setelah petugas mengepung lokasi.
Penggerebekan berlangsung alot karena para terduga tidak kooperatif dan menolak membuka pintu, sehingga tim harus melakukan pendobrakan paksa terhadap pintu rumah dan kamar, papar Kasat Narkoba.
Setelah berhasil mengamankan para terduga, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah yang disaksikan dua saksi warga setempat. Kemudian dari hasil penggeledahan Polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika, antara lain:
21 klip plastik berisi kristal bening diduga sabu,
11 klip tambahan berisi sabu,
3 bundel klip kosong, 5 klip kosong,
1 buah skop dari sedotan,
1 buah bong,
3 unit ponsel, serta
uang tunai Rp260.000.
“Barang bukti tersebut ditemukan di berbagai tempat di dalam rumah, termasuk di atas kursi, lemari, dan kamar. Dari hasil penimbangan menunjukkan berat bruto 10,75 gram dengan berat netto 2,34 gram,” beber Kasat Narkoba.
Lanjut Kasat,Modus yang digunakan para pelaku yakni menjadikan rumah sebagai tempat penyimpanan dan transaksi sabu. Meski saat diinterogasi keduanya tidak mengakui kepemilikan barang bukti, namun ke dua pelaku tetap digelandang ke Mapolres Dompu guna penyidikan lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku.
Demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, tim Opsnal Satresnarkoba turut diback-up oleh satu pleton Dalmas dan anggota Polsek Woja, mengingat kawasan tersebut dikenal rawan perlawanan terhadap aparat.
Kasat Narkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat. Komitmen kami jelas—siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba akan ditindak tegas,” ujarnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Dompu kembali menegaskan keseriusannya dalam memerangi narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman barang haram tersebut, tandas Kasat Narkoba.
Terhadap terduga pelaku bakal di jerat pasal 112,114 KUHP juntcho Undang-Undang Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara, pungkas Kasat Narkoba via kasi humas Polres Dompu AKP Zuharis. (Rdw/ddo)