Menu

Mode Gelap
 

Diduga Akibat Kelalaian PLN, Warga Cibitung Tersetrum Listrik Tegangan Tinggi Meninggal Dunia

- Nusanews.co

12 Dec 2024 09:26 WIB


					Diduga Akibat Kelalaian PLN, Warga Cibitung Tersetrum Listrik Tegangan Tinggi Meninggal Dunia (Foto : Ilustrasi dan gambar dikembalikan sepenuhnya ke pemilik) Perbesar

Diduga Akibat Kelalaian PLN, Warga Cibitung Tersetrum Listrik Tegangan Tinggi Meninggal Dunia (Foto : Ilustrasi dan gambar dikembalikan sepenuhnya ke pemilik)

NusaKata.com – Rusdi warga Kp. Ciguha Desa Kiarapayung, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang-Banten, yang merupakan korban tersengat listrik tegangan tinggi.

Awal kronologis Pada tanggal 31 Agustus tahun 2024 Sekitar Pukul 11. 45 (WIB), Rusdi naik pohon jati yang berdekatan dengan kabel listrik, tujuannya untuk membersihkan ranting pohon jati yang menyentuh kabel agar tidak membahayakan.

Namun, Kemudian ranting tersebut jatuh ke kabel listrik sehingga Rusdi ke strum, sempat nyangkut di pohon lalu jatuh dan meninggal dunia di tempat kejadian.

Adapun saksi mata yaitu bapak mertua dan istrinya, selain itu Rusdi memiliki istri bernama resiyanti dan anaknya M. Fazri batu berumur 6 tahun.

“Dan apakah ini akan di tanggung jawabi oleh pihak PLN, kerugian seperti ini akibat kelalaian PLN. Ucap Iyan Robert Selaku Kaka Sang Istri Korban.” Kamis (12/12/2024)

Diwaktu yang berbeda, Iyan selaku keluarga korban menyampaikan, Kami selaku pihak keluarga merasa dikasih harapan.

“Namun, sampai dengan hari ke 7 pertanggungjawaban PLN dirasa belum maksimal.” Keluh iyan

Yati selaku perwakilan dari aliansi pemuda, mahasiswa dan masyarakat Cibitung mengatakan, Seharusnya ini menjadi tanggung jawab PLN untuk membungkus kabel dan juga menebang pohon yang berdekatan dengan kabel listrik.

Dikatakan yati, bahwa Iyan perwakilan dari keluarga korban mengatakan kepada kami, bahwa pihak PLN langsung datang ke rumah korban. Memberikan uang sebesar 1 juta.

“Dan pihak PLN mengatakan mudah-mudahan bisa mengganti kerugian sebesar 50%, yang udah-udah mah biasanya enggak sampai full.” Ucap Yati

Sehingga pihak keluarga didampingi oleh Yati selaku koordinator aliansi pemuda mahasiswa dan Masyarakat Cibitung melakukan audiensi dengan PLN labuan dan Cibaliung tepatnya pada tanggal 17 September Dihadiri oleh pihak keluarga korban, suverpisor dari labuan, dan PLN cibaliung, juga K2K3.

“Kami meminta pertanggungjawaban maksimal dari PLN. Mengganti kerugian korban dan menuntut PLN agar membuat kebijakan menafkahi anak Rusdi sampai menanggung biaya pendidikan minimal lulus SLTA.” Tuturnya

Pihak PLN mengakui ini 50% merupakan kelalaiannya, menurut yati, Sampai dengan 100 harinya pihak PLN belum bertanggung jawab sepenuhnya, baru memberikan uang kurang lebih 4 juta.

“Jika mengacu pada undang-undang ketenagalistrikan pasal 51 mengatakan, setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenaga listrikkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 1, Sehingga mempengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 500 juta Rupiah.” Tegas yati

Yati menambahkan, Namun pihak PLN berdalih aturan itu tidak berlaku untuk masyarakat, Kata yati. Jika tidak berlaku, maka kamipun masih bisa menuntut dengan KUHP, Barang siapa Karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana paling lama 5 tahun.

Sesuai Undang-undang yang mengatur kelalaian PLN terkait penyediaan tenaga listrik adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kata Yati, Pasal dalam KUHP yang mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian adalah Pasal 359 KUHP dan Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023 tentang KUHP baru.

Pasal 359 KUHP berbunyi, Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Pasal 359 KUHP mengatur adanya unsur ketidaksengajaan, di mana kematian korban tidak dikehendaki oleh pelaku. Namun, jika terbukti bahwa kematian tersebut merupakan dampak dari kelalaian pelaku, maka ia dapat terancam hukuman pidana.

“Maka dari pada itu kami akan terus meminta pertanggung jawaban PLN atas kelalaian ini.” Pungkasnnya (Irgi)

Baca Lainnya

Cilegon Alokasikan Rp 4 Miliar untuk Bansos 2025, Sasar 2.668 Penerima

24 January 2025 - 07:22 WIB

Kecewa Lahan Seluas 1137m² Milik Agus Supriatna Diduga Dimanipulasi, Data Hanya Tanah Paving Block

24 January 2025 - 07:22 WIB

Mandapa Future Expo 2025: Menyambut Masa Depan Siswa di MAN 2 Pandeglang

24 January 2025 - 06:01 WIB

Akibat Derasnya Hujan, Atap Rumah Janda Hampir Roboh

24 January 2025 - 02:54 WIB

PMII Lubuklinggau Audiensi Dengan Kajari, Apa Hasilnya?

24 January 2025 - 02:24 WIB

KPU Kabupaten Lahat Gelar Rapat Evaluasi badan Adhoc pemilukada Tahun 2024

24 January 2025 - 01:05 WIB

Trending di Daerah