Nusakata.com – Data Penerima fiktip Tol Serang- Panimbang Diduga Dilakukan Oleh Desa Bendungan Serta dibantu BPN Lebak. Pengurus Pergerakan Pemuda Bojong Bersatu (P2B2) Berikan Laporan pengaduan Ke Mahkamah Agung Jaksa Muda Tindak Pidana UMUM.
Dikatakan oleh P2B2 Ade menyampaikan, Saya memberikan Pengaduan Atas dasar Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2012 Tentang Pengadaan tanah Bagi pembanguan untuk kepentingan umum, karana dalam aturan tersebut Menyebutkan dalam Proses pengadaan tanah Jika ditemukan Perselisihan tanah Bisa mengadukan Ke Pengadilan Kejaksaan Negeri, Kejaksaan tinggi, Dan Mahkamah Agung. Minggu lalu, kata Ade kepada nusakata.com (23/9/2024)
“Maka Saya meminta Dengan Adanya Persoalan Tanah Milik SARMAN Agar Segera dilakukan Proses hukum, Karna BPN lebak Sudah Memperlihatkan Tanah Milik SARMAN No SHM : 22/IID.I.701.626./1988 Sudah kami.” Terangnya
Bayarkan Kepada Atas Nama Muhammad 4.767 Serta Tanah tersebut Masih Proses Penambahan Lahan Oleh Tim Perencanaan PPK Lahan, Bahkan Sebagian Masih Belum Adanya Pembayaran.
“Lebih tepatnya Tanyakan Saja Ke Kepala Kantor pertanahn BPN Lebak Berarti Ini Sudah Jelas Bahwa Dalam proses Pengadaan tanah Dilakukan Pemalsuan Dokumen.” Kata ade
Kepemilikan Dengan keterlibatan Mulai Pegawai Negeri Sipil, Tentara nasional Indonesia, Perangkat Desa, Dan Masyarakat Biasa.
Untuk mempertanggung Jawabkan Satu Tuntutan Lahan Dari Pemilik tanah SARMAN Kedua konvensasi pengembalian uang Negara yang Sudah Menggunakan data Palsu, karena dalam proses Uang Ganti Kerugian (UGK) Bisa berupa uang, tanah pengganti, atau pemukiman.
Jika itu Ada bangunan Kalau tanah SARMAN ini Semuanya Kebun Kelapa, Kebun Durian, Jadi yang Dinilai Kemarin Yang Dapat dinilai oleh Tim Appresial Dan Pengadaan tanah Serta keterlibatan Semua pihak Baik Dari Pertanian Adalah Pepohonan Bisa Dilihat Kanan kiri, Baik Kelapa Durian, Serta pepohonan.
Masih kata Ade, Saya meminta proses Perselisihan Tanah SARMAN yang melibatkan Orang banyak Baik dari Pemerintah Desa bendungan, Kantah lebak, Kakanwil banten Agar diambil Oleh Kementerian ATR/ BPN.
Namun, Kalau Pihak SARMAN pasti akan menuntut Kepada Pihak TIM pengadaan Tanah. Dalam hal ini Instansi yang Membutuhkan Tanah, Kedua, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Sesuai Aturan Perma Maupun Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021 Dalam proses perselisihan Yang dilakukan dengan Menggunakan Dokumen palsu.
“Apakah Untuk Kebutuhan Tanah Negara Bukan Perorangan, Saya sedang menghitung Dan mengumpulkan Bukti – Bukti.” Tandasnya
Karena saya Menduga Ada Korupsi Masal yang Merugikan keuangan Negara, Dengan Menggunakan Data fiktip. Sama halnya Yang dilakukan Ke Tanah SARMAN.
“Setelah Data Lengkap, Saya Akan Laporkan Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Atas Dugaan Grtifikasi Pengadaan Tanah tahun Anggaran 2017 – sekarang, Sesuai Undang- undang Nomor 2 tahun 2012 Tentang pengadaan tanah Bagi pembanguan untuk kepentingan umum.” Paparnya
Adapun pihak yang bersangkutan lain Gema Pramadika, selaku perwakilan PUPR mengatakan, kita hanya pekerja fisiknya saja adapun lahan dan data dari tim pengadaan tanah yaitu pihak PPK lahan dan BPN.
Informasi ini sudah masuk ke PUPR, PPK lahan, PT. Wika, kalau PUPR hanya kontruksinya saja, BPN PPK pengadaan tanah karna berbeda dengan juknis nya.
PPK lahan mengukur lahan yang sudah bebas baru ijin kontruksi, kronoliginya belum tahu, saya takut salah langkah ada yang berhak menginformasinya ppk lahan, bpn, kenapa, bisa terjadi tumpang tindih seperti ini.
“PPK dan BPN yang lebih mengetahui, silahkan konfirmasi ke pihak yang terkait.” Jelasnya saat di konfirmasi nusakata.com
Toni selaku penyedia jasa kontruksi mengatakan, Pihak saya kan kerja, hanya sebagai penyedia jasa saja lahan, itu di sediakan oleh PUPR.
“Semua masalah lahan SOP nya itu ada di PPK lahan, tanggung jawab kita hanya mengerjakan proyeknya saja sebagai kontraktor. Jadi untuk lahan bapak konfirmasi ke bpn.” Ungkapnya
Saat pihak media nusakata.com menghubungi pihak BPN Lebak sampai saat Ini belum ada jawaban. Sampai berita ini di tayangkan. (irgi)