NUSAKATA.COM – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Pemuda Banten (SMPB) sambangi Kantor Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Pandeglang. pada Jum’at, 10 Januari 2025
Mereka mempersoalkan cacatnya Administrasi dan Koordinasi antara DKUPP dengan Stakcholder-stackholder yang lain dalam mengurusi tahapan pelaksanaan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Gedung Juang.
Menurut Sepdi Hidayat selaku Koordinator Lapangan Aksi, DKUPP Pandeglang tidak benar-benar memperhatikan Pedagang kecil, hal itu dikarenakan banyaknya Tenan (Lapak Usaha Dagang) yang kebanyakan dibooking oleh Dinas
“Relokasi PKL ini kan sebetulnya dilakukan lantaran banyak para pedagang yang berjualan di tempat yang bukan peruntukannya,” Ungkapnya.
Menurut Korlap, karena itulah dibangun 10 Tenan atau Lapak usaha di dalam Gedung Juang untuk para pedagang, akan tetapi fakta di lapangan mengatakan hal lain.
“Dari 10 Tenan itu hanya beberapa saja yang digunakan oleh para pedagang kecil, sisanya dibooking oleh Dinas, fakta itu kami dapatkan dari beberapa pedagang di situ”, ungkapnya kepada media.
Ia melanjutkan bahwa DKUPP tidak menjalankan intruksi bupati dengan benar, sebab para pedagang kecil yang harusnya diprioritaskan dan diberdayakan namun tidak diindahkan.
“Bupati melalui Keputusan Bupati No 332 dan Perbup Non4 Tahun 2024 menegaskan bahwa Pemberdayaan PKL ini dilakukan sebagai bentuk langkah yang sinergis untuk membangun iklim usaha yang maju,” Terangnya.
Lanjutnya, agar para pedagang dapat mengembangkan baik kualitas usahanya maupun kuantitas usahanya, namun dalam hal ini DKUPP malah memberikan beberapa Tenan kepada Dinas-Dinas, saking mirisnya fakta di lapangan bahkan ada beberapa pedagang yang bergantian menggunakan Lapak dagang, itu pun yang di Bahu Jalan.
“Sudah mah berdagang di bahu jalan yang artinya lapak sisa ditambah pula mereka harus bergantian lapak karena Tenannya telah dibooking oleh Dinas, kan bejad seperti itu”, Tegasnya
Hadi selaku salah satu Orator menyampaikan bahwa, DKUPP hari ini memiliki problematika yang sangat Kompleks, ia menyoroti terkait Sumber Listrik yang masih ngeloss, Surat Ijin Pengalihfungsian jalan dan Pengalihan Arus jalan yang tidak ada, Plang Nama yang belum ada, dan Pungutan yang diduga tidak masuk ke Kas Daerah
“Waktu kita pertanyakan ketika Audiensi pada tanggal 2 Januari 2025 terkait Anggaran pembangunan, retribusi dan lain lain itu tidak menghasilkan jawaban yang memuaskan,” Ujarnya Hadi.
Maka dari itu Menurut Hadi, kita coba telusuri lebih dalam, ketemulah fakta-fakta yang sangat mencengangkan, mulai dari Plang nama yang tidak ada, Rambu Pengalihfungsian jalan atau pengalihan arus jalan juga tidak ada.
“Surat ijin dari Kepolisian tidak ada, dan dalam persoalan Retribusi kami menduga ini tidak masuk ke Kas Daerah”, pungkasnya
Ia menyebut DKUPP dalam hal ini tidak memenuhi dan mengimplementasikan Perturan yang sudah secara jelas mengatur persoalan tersebut.
“padahal kan semua itu sudah diatur dengan jelas baik dalam Perbup No 4 Tahun 2024 dan UU No 22 Tahun 2009,” Paparnya.
Namun, Kata Hadi, pada Implementasinya tidaklah dijalankan.
“Hal ini menandakan bahwa perilaku mereka tidak taat dan tidak patuh terhadap hukum”, jelasnya