Nusakata.com -Pelaksanaan galian tanah yang ada di wilayah desa pasireurih, Kecamatan Cisata Pandeglang – Banten, menuai tanda tanya diberbagai pihak, bahkan instansi terkait yang ada di sekitar.
Galian yang sedang berlangsung tersebut, diduga tidak memiliki izin dari pemerintahan Desa, apalagi dari dinas terkait.
Pemerataan tanah tersebut yang berlokasi di Kp. Sindanghayu Desa Pasireurih, Kecamatan Cisata menjadi sorotan berbagai pihak.
Informasi yang di himpun dari seorang warga yang enggan disebutkan namanya memberikandan sedikit keterangan, bahwa pemerataan tanah itu untuk membuat perumahan.
“Jika tidak salah, pekerjaan galian pemerataan tanah ini untuk membuat perumahan pak, tapi untuk lebih jelasnya silahkan hubungi nomer yang saya kasih.” Ungkap warga yang enggan disebutkan namanya
Bapak kondor saat dikonfirmas, alias orang kepercayaan yang mempunyai lahan (Haji Dadan), mengatakan, bahwa galian tersebut untuk kavlingan dan bukan untuk perumahan, dan itu tidak perlu izin dari pihak muspika yang ada di wilayah setempat. Hanya cukup izin dari BPN dan dinas Tata ruang dan itupun sudah beres ditempuh.
Sesuai arahan dari Pak Camat, kalau jual tanah kavlingan bukan buat perumahan tidak izin Camat juga tidak apa-apa, yang penting ada izin dari BPN dan Tataruang.
“Izin dari BPN dan Tata ruang sudah beres, sementara tidak ada kendala, surat tersebut hanya saya lihat dan dibaca saja, jika ingin bertemu dengannya nanti hari selasa Haji Dadan turun ke lokasi, karena suratnya dipegang oleh Pak Haji. Terang kondor ***