NUSAKATA.COM – Perkara tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Lahat.
Dalam pemusnahan ini di pimpin langsung kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H di dampingi kasi seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan (P3r), Solihin, S.H dan di hadiri para kasi dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Lahat.
Beserta Bupati Lahat H. Bursah Zarnubi, S.E Polres Lahat, Dandim 0405 Lahat yang mewakili, pengadilan Negeri Lahat, kepala Kantor Pos Lahat dan Kadinkes Lahat.
Kepala Kajari Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana Narkotika 43 gram ganja, 620,562 gram, pada hari senin (28/4/25).
“Jenis Matamfetamania tercatat 85,56 gram, Mdma sebanyak 21,33 gram serta barang bukti lain seperti alat hisap sabu, baju, celana, tas timbangan dan barang bukti lain nya,” ucapnya Senin 28 April 2025.
Untuk tindak pidana terhadap orang dan harta benda ada 31 perkara, dengan barang bukti berupa senjata tajam, alat dodos, keranjang dan barang bukti lain nya.
“Tindak pidana terhadap keamanan Negara, ketertiban umum dan Tpul mencapai 14 perkara, berikut dengan barang bukti, senjata api, baju, celana dan barang bukti lain nya,” terangnya.
kemudian, masih ujar dirinya, untuk tindak pidana terhadap ringan, terdiri dari 12 botol minum keras (Miras) dengan bebagai jenis.
“Barang bukti yang di musnahkan ini merupakan penanganan perkara tindak pidana umum sejak bulan Agustus 2024 hingga Maret 2025”, ungkap kajari lahat Toto Roedianto.
adapun barang bukti berupa narkotika di musnahkan dengan cara di blender yang di campur dengan cairan pembersih dan juga di bakar.
“Sementara untuk senjata tajam, telepon seluler dan alat-alat dari tindak pidana minerba dan tindak pidana perdagangan orang di musnahkan dengan cara di rusak, di potong-potong menjadi beberapa bagian lalu di bakar,” lanjutnya.
Toto Roedianto menjelaskan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan dan juga bagian dari upaya untuk menyelesaikan perkara secara tuntas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Pemusnahan di lakukan untuk memastikan bahwa barang-barang hasil tindak pidana kejahatan tidak di salah gunakan serta untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana,” beber nya.
“Sementara itu, Bupati Lahat, H. bursah Zarnubi, S.E., mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kinerja segenap aparat penegak hukum yang telah mampu memberantas pelaku kejahatan, peredaran narkoba dan pelanggaran hukum lain nya di wilayah kabupaten lahat.
“apresiasi kami sampaikan kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini adalah Kejari, Polri, TNI dan aparat penegak hukum lain nya,” ungkapnya.
“Melalui pemusnahan barang bukti ini harapan kita jangan sampai terjadi pelanggaran untuk yang kedua kalinya. Sehingga masyarakat bisa betul-betul menyadari dan bisa saling mengawasi,” harapnya.
Bupati Lahat H. Bursah Zarnubi, S.E., menambahkan pemusnahan barang ini menjadi bukti di Lahat sangat mengkhawatirkan peredaran narkoba.
“Pasti banyaknya barang bukti narkoba ini menjadi perhatian cukup serius, tidak hanya bagi pemkab lahat ataupun penegak hukum semata, melainkan kesadaran masyarakat itu sendiri di dalam memerangi peredaran narkoba,” pungkasnya. Robby