Nusakata.com – Penambangan pasir laut di lebak selatan semakin marak dan seolah di biarkan, hal ini sangat miris dan memicu kerusakan sepadan pantai.
Diketahui para penambang pasir laut dengan cara penambangan di keruk dan di kemas dalam karung, di duga kuat akan di jual ke perusahan tertentu. (24/10/2024)
Sepadan pantai merupakan batas dari bibir pantai kedaratan dan hanya untuk di lestarikan dan peruntukan parawisata yang harus di jaga ekosistemnya.
Daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Dengan adanya penambang pasir yang di duga ilegal, kerusakan sepadan pantai sudah tidak bisa di hindari.
Hasil penulusuran tim redaksi nusakata.com di ketahui penambang pasir berlokasi di area pesisir pantai lebak selatan tepatnya di desa sukamanah kecamatan malingping kabupaten lebak banten.

Gambar : Onum Penambang Dan Pengepul Pasir Laut Diduga Ilegal
Kawasan sempadan pantai berfungsi untuk mencegah terjadinya abrasi pantai dan melindungi pantai dari kegiatan yang dapat mengganggu/merusak fungsi dan kelestarian kawasan pantai.
Saat di mintai keterangan di lokasi penambangan pasir laut ke salasatu pekerja yang tidak mau namanya di sebutkan, ia mengatakan, mengambil pasir di pul di penampungan sama pengepul, dengan di bayar 2000 rupiah perkarung.
“Terkadang dari pembayaran suka lambat seminggu sekali kadang 2 minggu gimana barang di bawanya.” Ucapnya
Terpisah camat kecamatan malingping saat di hubungi melalui pesan singkat WhtsAap menyampaikan, Coba ka Jaro heula nya, (Coba Ke Lurah dulu ya), kan nu boga wilayahna ge Jaro, (Kan yang punya wilayahnya juga lurah).
“Saya gak tau kalau ada kegiatan seperti itu di Sukamanah.” Jawabnya singkat. (E H)