PANDEGLANG (NNC) – Pungutan Liar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang ditunaikan di Kabupaten Pandeglang Terjadi di Desa Sukamanah Kecamatan Jiput Pada Hari Kamis, 21 Maret 2024
Hal ini terungkap oleh Jurnalis nusanews.co saat terjun langsung kelokasi, inisial JN selaku Penerima Keluarga Manfaat (KPM) membenarkan Pemotongan BPNT sebesar Rp50.000 dengan mendapatkan Ancaman dari Pihak Desa
“Iya benar kami dipinta uang sebesar 50.000 dan diancam oleh pihak Desa jika tidak memberikan uang tersebut maka Bantuan Sosialnya akan di cabut ” Ujarnya Kepada nusanews.co Minggu, (24/03/2024).
Menurutnya, Pungutan Liar dengan alasan yang tidak jelas dilakukan Pihak Desa kepada KPM setelah Pulang dari kecamatan untuk pengambilan uang dengan nominal uang Yang diterima sebesar Rp400.000 per orang.
“Setelah kami mengambil uang di kecamatan Jiput, kami di pinta menyetorkan uang 50.000 ke Ketua Kelompok KPM dengan alasan yang tidak jelas” Tuturnya
Hal ini Juga dibenarkan oleh Inisial PN salah satau ketua kelompok KPM dari dari 6 Ketua Kelompok, ia mengatakan Pungutan uang sebesar 50.000 ini atas perintah KESRA dengan Jumlah penerima Manfaat sebanyak 210 orang
” Benar jika saya disuruh Kesra untuk meminta uang sebesar 50.000 perorang dari 210 orang Penerima KPM, saya tidak tahu menahu alasannya untuk apa” ujarnya saat dikonfirmasi
Hal serupa dibenarkan oleh pihak Operator Desa saat dihubungi oleh awak media melalui via whatsap ,ketika di petanyakan tentang kebenaran kejadian tersebut, pihak operator desa pun mengiakan kejadian tersebut dan mengarahkan pihak media agar menghubungi pihak kepala desa
Sementara, Kepala Desa dan Pihak Desa Sukamanah belom dapat dikonfirmasi sampai berita ini di tayangkan.