Menu

Mode Gelap
 

Demonstrasi Jilid II di Pemkab Musi Rawas: Mahasiswa Nilai Bupati Abaikan Aspirasi

- Nusakata

17 Jun 2025 08:52 WIB


					Demonstrasi Jilid II di Pemkab Musi Rawas: Mahasiswa Nilai Bupati Abaikan Aspirasi (Ist) Perbesar

Demonstrasi Jilid II di Pemkab Musi Rawas: Mahasiswa Nilai Bupati Abaikan Aspirasi (Ist)

NUSAKATA.COM — Puluhan mahasiswa kembali menggelar aksi demonstrasi Jilid II di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas pada Senin siang. Aksi ini merupakan kelanjutan dari unjuk rasa sebelumnya yang menuntut realisasi janji politik dan transparansi dalam kebijakan pemerintahan daerah. Ketegangan sempat terjadi saat massa aksi terlibat dorong-dorongan dengan aparat keamanan. Senin, (16/6/2025).

Aliansi “Mahasiswa Se-Silampari” menyuarakan kekecewaannya terhadap Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud, yang dianggap tidak serius merespons tuntutan mereka sejak aksi pertama berlangsung.

“Kami datang membawa suara rakyat, tapi yang kami terima hanyalah pertemuan yang tak mampu menjawab tuntutan kami. Bahkan hingga kini, belum ada respons tertulis dari Bupati, apalagi keberanian untuk menandatangani tuntutan kami,” ujar M. Arka, Koordinator Lapangan.

Para mahasiswa berupaya mendekati pintu kantor bupati untuk meminta audiensi terbuka, namun dicegah oleh barikade petugas. Aksi saling dorong tak terhindarkan, meski tak berujung pada bentrokan besar. Beberapa peserta aksi sempat terjatuh akibat situasi yang memanas.

“Kami kecewa karena Bupati seolah-olah tak menganggap mahasiswa sebagai mitra kritis dalam pembangunan daerah. Padahal, kritik dalam demokrasi adalah bagian dari kontrol sosial,” tegas salah satu orator.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemkab. Beberapa pejabat diketahui meninggalkan kantor lebih awal, sementara akses ke ruang Bupati dijaga ketat oleh Satpol PP dan aparat kepolisian.

Aksi ini ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap dari mahasiswa. Mereka menyatakan akan terus melanjutkan gelombang demonstrasi hingga tuntutan mereka direspons. Tenggat waktu tujuh hari diberikan kepada Bupati untuk menyampaikan jawaban tertulis.  ***

Baca Lainnya

Warga Bahagia, Jalan Rabat Beton di Kampung Ciapus Desa Umbuljaya Telah Dibangun

8 July 2025 - 12:58 WIB

KKM UPG Kelompok 35 Gelar Les Rutin, Dorong Semangat Belajar Siswa di Cilowong

7 July 2025 - 23:28 WIB

Kapolres Lahat Hadiri Rapat Koordinasi Forkopimda Bersama BNN Sumsel Terkait P4GN

7 July 2025 - 15:52 WIB

Pelaksana Proyek Pembangunan Ruas Jalan Raya Menes Kubang Kondang Pandeglang Harus Dievaluasi

7 July 2025 - 15:45 WIB

Tragis di Pantai : Satu Korban Tewas, Satu Anak Hilang, Satu Selamat Diterjang Ombak Besar

6 July 2025 - 20:15 WIB

Karang Taruna Desa Keusik Suarakan Jeritan Petani dalam Audiensi dengan Perusahaan Tambang Pasir

6 July 2025 - 14:24 WIB

Trending di Daerah