Lebak – Penambangan pasir kuarsa di area kehutanan wilayah Desa Karangkamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak, dinilai merusak lingkungan hutan, oleh karena itu, harus menjadi perhatian Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan.
Bila tidak segera disikapi oleh Pj Bupati Lebak, tidak menutup kemungkinan kerusakan hutan dan lingkungan sekitar akan bertambah.
Demikian disampaikan Ketua Bidang Investigasi LSM Ombak, Agus Rusmana, menyikapi lambannya penanganan kasus kerusakan akibat penambangan pasir kuarsa di kehutanan Desa Karangkamulyan Kabupaten Lebak.
“Saya minta pj Bupati Lebak, untuk turun meninjau lokasi penambangan pasir kuarsa tersebut,” ujar Agus. selasa 6/12/2023
Pengenalan, penelusuran pasir kuarsa di wilayah Kecamatan Cihara ini, masuk ke wilayah Perhutani. Secara geografis, masuk ke wilayah Desa Karangmulya Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak.
Selain kerusakan lingkungan, kegiatan penambangan pasir kuarsa ini juga, pencucian pasirnya menggunakan aliran sungai dengan cara dibendung.
Oleh karena itu, lanjut Agus, bukan hanya wilayah hutan yang rusak, kondisi aliran sungai Cidahu pun berpotensi tercemar.
Bila dibiarkan dan tidak menjadi perhatian Pemkab Lebak, akan menambah banyak rangkaian kerusakan lingkungan yang terjadi di Selatan Kabupaten Lebak.
“Demi kelestarian lingkungan hutan dan sungai, kami meminta pj Bupati Lebak untuk segera meninjau lokasi,” tegas Agus.
Masih kata Agus Ditambahkan, pasca bos penambangan pasir tersebut diproses, kegiatan penambangan pasir kuarsa tetap saja berlanjut. Tutupnya (ence)