NUSAKATA.COM, – Pasca sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Rabu, (5/11), publik menyaksikan keputusan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang sempat diduga melanggar kode etik.
Koordinator Pusat DEMA PTKIN, Miftahul Rizqi,
mengatakan putusan itu membuka tabir baru tentang adanya rekayasa dan operasi politik tertentu yang ingin memecah belah masyarakat serta mendiskreditkan gerakan mahasiswa melalui provokasi dan hoaks.
“Gerakan mahasiswa adalah suara nurani bangsa, bukan alat kepentingan siapa pun. Kami akan terus bersuara untuk keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan,” kata Rizqi melalui keterangan tertulis kepada media, Sabtu (8/11/2025).
Rizqi mengingatkan seluruh elemen BEM dan organisasi kemahasiswaan di Indonesia agar tidak mudah terprovokasi isu-isu yang sengaja digulirkan untuk melemahkan mahasiswa. Dia juga mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti hasil keputusan MKD dengan penyelidikan menyeluruh terhadap aktor intelektual di balik kerusuhan, kerusuhan seperti ini tidak bisa dipandang sebagai peristiwa spontan semata.
“Negara seharusnya segera mengungkap semua aktor-aktor intelektual di balik peristiwa kerusuhan Agustus 2025 kemarin, yang hingga kini belum tersentuh oleh penegakan hukum, harus ditangkap semua tanpa terkecuali, jangan tanggung,” ujarnya.
Menurut Rizqi, kegaduhan publik yang terjadi dipicu oleh disinformasi masif di media sosial yang menyesatkan opini masyarakat. Dia juga menyoroti bahwa literasi digital harus diperkuat di semua lapisan agar publik tidak mudah terpengaruh oleh isu rekayasa yang memecah belah bangsa
“Keadilan tidak boleh setengah jalan. Jangan hanya berhenti pada sanksi etik di parlemen. Aktor- aktor penyebar hoaks, provokator, dan dalang kerusuhan harus diusut tuntas,” ucapnya.
Rizqi menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk menjaga kondusivitas nasional, menolak provokasi, serta memperkuat solidaritas antarwarga negara.
“Gerakan mahasiswa akan terus berdiri di garis rakyat, mengedepankan etika, intelektualitas, dan komitmen kebangsaan. Pemerintah dan lembaga hukum diharapkan bertindak transparan, tidak diskriminatif, dan menjamin keadilan bagi seluruh pihak tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Diketahui dari hasil sidang MKD, Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif sementara, sedangkan Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan direhabilitasi statusnya sebagai anggota DPR RI.





