NUSAKATA.COM – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Komisariat Keguruan Ilmu Pendidikan (KIP) Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon mengecam keras kebijakan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan memadai kepada masyarakat.
Sekretaris Komisariat IMM KIP Unpatti Ambon, Samil Rahareng, menilai kebijakan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pasalnya, banyak warga baru mengetahui status kepesertaan PBI mereka nonaktif saat hendak mengakses layanan kesehatan di fasilitas medis.
Menurut Samil, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya sistem pendataan dan minimnya transparansi dalam pengelolaan jaminan kesehatan nasional, yang pada akhirnya berdampak langsung pada keselamatan dan hak hidup masyarakat kurang mampu.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut hak dasar rakyat untuk hidup sehat. Negara tidak boleh memutus akses layanan kesehatan hanya karena persoalan data,” ujar Samil dalam keterangannya, Rabu (11/02/2026).
IMM KIP Unpatti menilai penonaktifan PBI tanpa proses transparan dan verifikasi menyeluruh bertentangan dengan amanat konstitusi. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Sementara Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat, khususnya masyarakat lemah dan tidak mampu.
Selain itu, jaminan kesehatan nasional juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menegaskan bahwa jaminan sosial bertujuan menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS pun mewajibkan BPJS menjalankan prinsip kemanusiaan, manfaat, serta keadilan sosial.
IMM KIP Unpatti menilai kebijakan penonaktifan PBI secara sepihak justru bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut. Masyarakat miskin yang seharusnya dilindungi negara malah menjadi korban akibat buruknya pendataan dan lemahnya koordinasi antarinstansi.
Dalam sikap resminya, IMM KIP Unpatti Ambon menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:
1. Mendesak BPJS Kesehatan segera mengaktifkan kembali peserta PBI yang dinonaktifkan tanpa prosedur transparan.
2. Menuntut keterbukaan data serta mekanisme verifikasi yang jelas agar tidak ada warga miskin kehilangan hak atas layanan kesehatan.
3. Meminta pemerintah daerah aktif melakukan pendataan ulang warga miskin dan kelompok rentan secara faktual di lapangan.
4. Mengingatkan pemerintah pusat bahwa penghentian akses jaminan kesehatan bagi warga tidak mampu merupakan bentuk pengabaian terhadap amanat UUD 1945.
Samil menegaskan, IMM KIP Unpatti akan terus mengawal persoalan ini dan berdiri bersama masyarakat kecil yang hak kesehatannya terancam.
“Kesehatan adalah hak konstitusional, bukan fasilitas yang bisa dicabut sewaktu-waktu. Negara wajib hadir melindungi rakyat miskin, bukan malah mempersempit akses mereka untuk berobat,” tegasnya.





