Pandeglang, (NNC) – Banyak sekali salinan suarat suara hasil penghitungan di TPS-TPS tak dipublikasi di tiap-tiap desa masing-masing. 23/2/2024
Dibeberapa desa di pandeglang, banyak yang tidak tahu salinan masalah penghitungan suara di TPS masing – masing.
Seharusnya, bentuk transparansi publik harus dilakukan dalam sebuah aturan pemilu. Adanya aturannya, dan itu menjadi acuan penting bagi penyelenggara, agar masyarakat mengetahuinya.
Hasil informasi yang di himpun, Seperti di salah satu desa mekarsari, kecamatan panimbang, dengan jumlah 35 TPS. Hanya ada beberapa salinan salinan lain, tetapi tidak ada salinan untuk DPR RI.
Dikatakan oleh pemuda disalah satu warga setempat yang enggan menyebutkan namanya, ia mengatakan, ketika saya ke beberapa lokasi TPS di desa mekarsaripun hanya ada salinan lain, entah kenapa, untuk DPR RI tidak ada.
Saya hanya ingin melihat di depan lokasi desa suara-suara yang terpampang dengan jumlah perolehan suara berapa, tetapi tidak ada salinan tersebut. Katanya
Entah kemana salian tersebut, saya juga penasaran padahal. Agar transparan dalam publikasi itu sangat penting.
“Ketika saya memeriksa ke beberapa lokasi TPS tidak ada salinan DPR RI padahal penting untuk dipublikasikan.” Terangnya
Yang saya tahukan di aturan KPU ada sebuah aturan yang memang penting untuk dipublikasikan, bahkan bisa diberi sanksi, bahkan juga bisa dipidana jika tidak dipublikasikan salinan tersebut.
Saya tidak tahu dimana arsip salinan tersebut di pampang oleh petugas penyelenggara.
Untuk penyelenggaran sekabupaten pandeglang harap untuk di evaluasi kejadian ini, jika masyarakat yang ingin tahu atau siapapun itu atas salinan yang tidak ada atau tidak di pampang secara publikasi, bisa mengadukan hal tersebut ke pihak panwas atau penyelengara teknis lainnya. Tutupnya