Home Daerah BUMDES Desa Sukaseneng Diduga Tidak Membuat Laporan Pertanggung Jawaban, Aktivis Minta Audit

BUMDES Desa Sukaseneng Diduga Tidak Membuat Laporan Pertanggung Jawaban, Aktivis Minta Audit

44
0
BUMDES Desa Sukaseneng Diduga Tidak Membuat Laporan Pertanggung Jawaban, Aktivis Minta Audit. (Ist)

NUSAKATA.COM – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mugia Lestari, Desa Sukasenang, Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak, Banten, mendapatkan penyertaan modal usaha pada tahun 2019 sebesar Rp.100 juta rupiah.

Namun, sampai saat ini BUMDes tersebut diduga tak pernah melaporkan penggunaan anggaran dan juga tak pernah membuat laporan perjalanan usahanya.  Sehingga terancam kena sanksi admnistrasi.

Sekdes Sukasenang, Mamun,  mengatakan, bahwa seingat dirinya BUMDes yang dulu tidak pernah membuat laporan pertanggung jawaban atau pun laporan perjalanan usahanya.

“Padahal itu wajib dilakukan supaya masyarakat dan pemerintahan Desa tahu terkait penggunaan anggaran dan hitungan untung rugi nya usaha yang dijalani,” ungkapnya saat di temui di kantor desa Sukaseneng pada Senin 09/03/2026.

Terpisah, Direktur BUMDes yang baru, saat di mintai keterangan mengatakan bahwa dirinya tidak tahu terkait kepengurusan BUMDES yang lama.

“Jujur saya tidak pernah mengetahui terkait BUMDes yang lama, bahkan ketika Musdes pembentukan BUMDes yang baru pun perasaan tak ada yang hadir kepengurusan BUMDes yang lama,” ucapnya.

Ia juga mengakui bahwa dirinya menjadi ketua BUMDES yang sekarang hanya di pilih dan ditunjuk langsung oleh kepala desa.

“Saya pun pada saat itu hanya dipilih dan ditetapkan oleh Kepala Desa. Mengenai hal-hal yang berkaitan dengan BUMDes lama tanyakan saja ke Kepala Desa agar lebih jelas,” terang Rumsani Direktur BUMDes.

Berkaitan dengan hal tersebut, Aktivis Lebak Selatan menyoroti dan ikut memberikan komentar terkait perjalanan usaha BUMDes yang lama.

Menurut Asep Otoy, dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, Pasal 38 disebutkan bahwa, BUMDes wajib membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara transparan dan akuntabel.

Asep juga menegaskan bahwa bumdes wajib membuat laporan pertanggung jawaban.

“Maka sangat wajib bagi BUMDes untuk membuat laporan pertanggung jawaban dan laporan usaha nya,” ujarnya.

“PP Nomor 11 Tahun 2021 merupakan dasar hukum yang jelas bagi BUMDes untuk diwajibkan membuat laporan pertanggung jawaban dan tidak boleh mengabaikan atau melanggar,” Tambah Asep Otoy.

Masih kata Asep, Beberapa sanksi juga dapat dikenakan bagi BUMDes yang tidak membuat Laporan Pertanggung Jawaban seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang tentang Desa.

Ia juga membeberkan bahwa, Pasal 51 No. 6 Tahun 2014 jika Pengurus Badan Usaha Milik Desa yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4).

“Bisa dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),” bebernya.

Lebih lanjut Asep mengatakan, bahwa Pasal 52 No. 6 Tahun 2014, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan Desa.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),” lanjut Asep.

Aktivis Lebak Selatan, Asep Otoy, mendesak kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mugia Lestari Desa Sukasenang.

Asep juga menduga sampai saat ini BUMDES Desa Sukaseneng mengabaikan kewajiban pertanggung jawaban laporan terkait penggunaan anggaran.

“Karena diduga tidak melakukan kewajibannya dengan baik mengabaikan Laporan Pertanggung Jawaban dari pertama penyertaan modal dan dengan sampai saat ini,” imbuhnya.

Asep juga menduga pembentukan BUMDES yang sekarang tidak memenuhi syarat administrasi.

“Dan saya menduga pembentukan bumdes yang sekarang tidak memenuhi syarat administrasi,” tutupnya.

Sementara kepala Desa Sukaseneng saat di temui di kantor desa tidak ada di tempat hingga berita ini di terbitkan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here