Menu

Mode Gelap
 

BLT Dana Desa 16 KPM Tak Dibagikan, Diduga Kades dan Bendahara Desa Salapraya Bermain

- Nusakata

3 Jan 2026 11:30 WIB


					BLT Dana Desa Diduga Tidak Diberikan. (Gambar/Ist) Perbesar

BLT Dana Desa Diduga Tidak Diberikan. (Gambar/Ist)

NUSAKATA.COM – Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dianggarkan dari Dana Desa Diperuntukan untuk warga menjadi keluhan. Warga dari Desa Salapraya, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang, Banten, mengeluhkan lantaran haknya merasa tidak diberikan.

Hal ini menjadi berkaca air mata para Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Lantaran saat warga menanyakan ke Bendahara Desa Salapraya dengan menjawab alasan dananya silpa.

Padahal, menurut warga yang enggan disebutkan namanya, alias sebagai penerima manfaat menyampaikan, bahwa dirinya selama 1 tahap pertiga bulan tidak menerima jenis bantuan BLT tersebut.

“Sudahmah saya tidak mendapatkan PKH/BPNT, ini lagi BLT tak di berikan. Padahal, namanya tercantum di 16 Keluarga Penerima Manfaat yang di anggarkan dari Dana Desa,” keluhnya warga. Sabtu, (3/1/2026).

Warga tersebut menambahkan, saat menanyakan ke Desa tersebut, bahwa pihak Desa Salapraya menjawab “BLTnya Silpa”.

“Pas kami tanyakan. Malah menjawab BLT tersebut silpa. Aneh, Desa yang lain di berikan Desa Salapraya tidak dI bagikan,” Tanyanya.

Melihat hal itu, aktivis Pergerakan, Badru, angkat bicara soal hak BLT yang diduga tidak diberikan. Dia menganggap bahwa, jika dugaan hak para KPM BLT dari Dana Desa tidak diberikan sama sekali, menurutnya hal itu adalah unsur hukuman pidana.

“Itu adalah bentuk tindakan melawan hukum. Sama saja dengan korupsi, jangan main-main soal tidak diberikannya Hak para penerima manfaat dari Dana desa,” ujarnya.

Ia menghimpun informasi yang di dapat bahwa, dari data jumlah 16 KPM BLT DD tidak diberikan selama 1 tahap per 3 bulan.

“Itu adalah kepemimpinan yang bobrok. Bukan mensejahterakan warganya, melainkan merugikan rakyatnya, diri sendiri dan negara. Apalagi alasan silpa. Kita akan koordinasi dengan pihak-pihak terkait atas hal ini. Kasian masyarakat haknya tidak diberikan,” paparnya.

Saat dipintai keterangan pihak Bendahara Desa Salapraya menjawab dengan pesan WhatsApp yang di teruskan.

“Bilang Januari baru bisa di cairkan. Masalahnya belum ada kejelasan regulasinya,” jawabnya dengan meneruskan hasil pesan WhatsAppnya.

“Ini masih di upayakan untuk dicairkan non remark saja ada kan di tiktok juga termasuk Desa yang 85 Desa belum di cairkan Ddnya”.

“Pengajuan baru per tanggal 25 Desember kemarin”.

Dilanjutkan bendahara Desa Salapraya bahwa itu penjelasan daro Kepala Desanya.

“Itu penjelasan dari kepala desa nya, Kurang lebih nyah suruh nanya langsung ke Kepala Desa,” ungkapnya.

Baca Lainnya

Tempat Ibadah Berusia 154 Harus Terbakar

1 January 2026 - 19:30 WIB

Membuka Perkemahan Akhir Tahun 2025 Di Selenggarakan Oleh Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Lahat

31 December 2025 - 22:52 WIB

PC PMII Pandeglang Apresiasi Kinerja Polres Pandeglang Selama 2025

31 December 2025 - 10:23 WIB

RDP Kasus Safa Az-Zahra Menghangat, DPRD Lahat Soroti Krisis Empati dan Evaluasi Pelayanan

29 December 2025 - 21:59 WIB

Gebyar Amal Untuk Aceh Dan Pentas Seni Berlangsung Meriah, Terkumpul Donasi Rp10,7 Juta

28 December 2025 - 18:25 WIB

Persalinan Darurat di Pangkalan Ojek Sodong, Aksi Sigap Bidan dan Warga Selamatkan Ibu dan Bayi

28 December 2025 - 16:30 WIB

Trending di Daerah