Menu

Mode Gelap
 

BEM Nusantara Banten Desak Pemerintah Awasi Ketat Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat

- Nusakata

14 Oct 2025 21:24 WIB


					WPR, IPR, Tambang, BEM, MasyarakatAdat Perbesar

WPR, IPR, Tambang, BEM, MasyarakatAdat

NUSAKATA.COM Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Banten menggelar forum bertajuk Temu Pikir Rakyat pada 10 Oktober 2025 di kawasan Kasepuhan Cisungsang, Lebak Selatan. Acara ini melibatkan berbagai elemen, antara lain BEM Nusantara Provinsi Banten, masyarakat adat, perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta unsur kepolisian dan TNI.

Dalam diskusi tersebut, peserta menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap pelaksanaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dinilai belum berpihak secara utuh kepada masyarakat adat dan para penambang skala kecil.

Koordinator Daerah BEM Nusantara Banten, M. Qolby Yusuf, menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi penyalahgunaan wewenang dalam penetapan WPR.

“Kami melihat ada celah dalam mekanisme penetapan WPR yang dapat disalahgunakan untuk kepentingan korporasi. Padahal Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 jelas menyatakan bahwa bumi dan kekayaan alam harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan segelintir pihak,” ujar Qolby dalam keterangannya.

Ia juga menyoroti bahwa Pasal 22 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur bahwa penetapan WPR harus mempertimbangkan aspek teknis, ekologis, sosial, dan budaya. Namun menurutnya, pelibatan masyarakat adat masih minim dalam proses-proses tersebut.

“Praktiknya saat ini justru cenderung mengabaikan partisipasi masyarakat lokal yang terdampak langsung. Ini menjadi persoalan serius yang harus dikawal bersama,” tambahnya.

Selain mengkritisi aspek regulatif, forum ini juga mendorong penguatan mekanisme pengawasan agar WPR dan IPR benar-benar mencerminkan keadilan ekologis dan sosial. Mereka meminta pemerintah daerah dan pusat melibatkan masyarakat adat dalam setiap tahapan penetapan wilayah tambang rakyat.

“Jika pengelolaan tambang tidak melibatkan masyarakat lokal, maka dampak sosial dan lingkungannya akan sulit dikendalikan,” kata salah satu perwakilan masyarakat adat dalam forum tersebut.

Hingga berita ini ditulis, redaksi NUSAKATA.COM masih berupaya menghubungi Dinas ESDM Banten dan pihak terkait lainnya untuk mendapatkan klarifikasi serta tanggapan atas masukan dan kritik yang disampaikan dalam forum tersebut.

Baca Lainnya

Aktivis Soroti Pembangunan Gapura di Pandeglang, Nilai Tak Prioritaskan Kepentingan Publik

14 October 2025 - 21:02 WIB

ejumlah aktivis yang tergabung dalam gerakan masyarakat sipil melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Senin (14/10/2025).

Pemerintah Desa Pagelaran Menggelar Pelantikan Penjabat Kepala Desa Dan Serah Terima Jabatan

14 October 2025 - 16:13 WIB

Aliansi Mahasiswa NTB di Jakarta Akan Laporkan Dugaan Fee Proyek Irigasi ke KPK dan NasDem

14 October 2025 - 08:38 WIB

Pemprov Banten Tanggap Tangani Radiasi Cs-137 di Modern Cikande

14 October 2025 - 04:41 WIB

Khoerul Muslim Terpilih Sebagai Ketua Umum PC PMII Pandeglang 2025-2026

13 October 2025 - 15:27 WIB

Bangunan Waralaba di Cisata Dipertanyakan Izinnya, Warga Sekitar Protes

13 October 2025 - 13:04 WIB

Trending di Daerah