NUSAKATA.COM – Unit Reskrim Polsek Kroya berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual yang terjadi di Jalan Raya Kroya-Binangun, Desa Pucung Kidul, Kecamatan Kroya. Pelaku, berinisial YAD (24), sempat melarikan diri setelah melakukan aksinya sebelum akhirnya diamankan oleh warga.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditangkap atas dugaan pelecehan terhadap seorang perempuan berinisial DD (23) pada Sabtu (15/3/2025).
Insiden ini terjadi ketika korban sedang dalam perjalanan menjemput adiknya di pasar malam. Saat melintas sekitar pukul 00.10 WIB, pelaku yang mengendarai motor Honda Vario memepet korban dari arah kanan dan langsung melakukan pelecehan.
“Korban spontan berteriak dan berusaha mengejar pelaku. Dengan bantuan warga sekitar, pelaku akhirnya berhasil diamankan,” ujar Galih pada Minggu (16/3/2025).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dirinya pernah melakukan tindakan serupa di Desa Pekuncen dengan modus yang sama.
“Pelaku selalu menggunakan cara yang sama, yakni mendekati korban lalu melakukan pelecehan,” tambah Galih.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku serta pakaian yang dikenakan saat kejadian. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. ***