LEBAK, (NNC) – BBP DPAC Banjarsari menggelar Audiensi yang bertempat di Kantor Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Banten, soal dugaan pengendapan BLT DD Bojongjuruh triwulan 2 yang diakui dan dibenarkan Kepala Desa dengan alasan verifikasi.
Audiensi ini dilaksanakan tepatnya pada Selasa (09/07/24), pukul 10.00 wib sampai dengan selesai.
Audiensi dihadiri oleh pengurus jajaran BBP DPAC Banjarsari, perwakilan DPAC se-zona 6, Camat Banjarsari, Kepala desa Bojongjuruh, dan perwakilan dari paguyuban Kepala Desa Kecamatan Banjarsari, serta rekan-rekan dari Media cetak dan online.
Saat audensi berlangsung Jais mengatakan langsung menyampaikan beberapa hal yang tercantum dan dipertanyakan dalam surat audiensi BBP DPAC Banjarsari pada Sumantri selaku Kepala Desa Bojongjuruh didepan Camat Banjarsari, Mahfud Basyir, juga di hadapan para paguyuban Kepala Desa Kecamatan Banjarsari.
Seperti; Adanya kejanggalan dan dugaan korupsi dalam realisasi BLT DD triwulan 2 desa Bojongjuruh Kecamatan Banjarsari, Adanya dugaan pengendapan BLT DD Bojongjuruh triwulan 2, Adanya keluhan dari keluarga penerima manfaat (KPM) triwulan 2 yang belum diterima hingga awal bulan Juli tahun 2024, Adanya dugaan kegiatan BLT DD Bojongjuruh triwulan 2 tahun 2024 tidak transfaran dalam pengalokasiannya, dan adanya dugaan akibat lemahnya pengawasan dari BPD Bojongjuruh dan Camat Banjarsari dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa Bojongjuruh.
Saat mendengar beberapa hal dugaan yang dipertanyakan BBP DPAC Banjarsari beserta yang lainnya, terkait dugaan pengendapan BLT DD Bojongjuruh Triwulan 2, Sumantri tidak membantah hal tersebut, dirinya mengatakan bahwa pengendapan dan pengambilan uang BLT DD Bojongjuruh Triwulan 2, dari Bendahara yang telah di pinbuk dari rekening kas desa dan dipegang dirinya, adalah untuk diversifikasi, hawatir diantara 26 KPM yang mendapatkan BLT DD Bojongjuruh Triwulan 2 ada yang telah meninggal dunia ataupun lainnya, sehingga perlu diverifikasi terlebih dahulu. Kata Sumantri
“Yang pertama perlu saya jelaskan, kenapa diendapkan atau kenapa misalnya diambil gitu, yang pertama adalah kita harus verifikasi dulu, terhadap KPM, jika KPM nya meninggal, itu seperti apa, gitu yah.” Tegasnya
Jadi intinya, alhamdulillah Pak Camat hari ini juga sudah dibagikan, jadi penerima KPM itu benar-benar yang memenuhi kualitas sesuai dengan aturannya, jadi seperti itu. Terang kepala desa
Dan, untuk hal-hal lain, saya mungkin, Pak Jais saya minta maaf ada WA gak diangkat, segala macam tidak diangkat, karena handphone saya lagi trebel yah. Kadang-kadang baca sendiri, naik-naik sendiri yah, jadi hal itu saja yang saya sampaikan untuk sementara, bahwa untuk Desa Bojongjuruh sesuai anjuran Pak Camat, BLT Triwulan itu jatuhnya tanggal-tanggal sekian. Terang Sumantri Kepala Desa Bojongjuruh dalam jawaban singkatnya saat audiensi dengan BBP berlangsung di depan Kantor Kecamatan Banjarsari.
Sementara Mahfud Basyir, Camat Banjarsari dalam audiensi menegaskan, “Kita sering melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Desa-Desa, disamping BLT ini juga tentang fisik, Saya sering sampaikan agar Kepala Desa jangan sekali-kali menyalahgunakan dana desa. Terkait dugaan-dugaan kelemahan Camat, perlu saya sampaikan juga bahwa Camat sangat memperhatikan ini, buktinya setelah pencarian, kita utus petugas Kecamatan, kita menugaskan melalui Pol. PP dan yang lainnya,” ujarnya.
Sementara Herdi Sudrajat, selaku Pembina BBP DPAC Banjarsari yang turut hadir dalam acara audiensi, menanggapi penjelasan yang disampaikan Sumantri, Kepala Desa Bojongjuruh yang mengatakan bahwa BLT DD Bojongjuruh triwulan 2 diendapkan degan alasan untuk diverifikasi dulu oleh Kepala Desa, dirinya berpandangan lain bahwa hal itu tidak masuk logika.
“Baik saya coba terima alasan Kepala Desa, Pak Lurah Sumantri, cuma terkait verifikasi kan bisa dilakukan sebelum uang dipinbuk dari rekening kas desa, apalagi BLT DD Bojongjuruh Triwulan 2 ini, periode nya dari bulan April, Mei, Juni, kenapa tidak dil.” Pungkasnya