Pandeglang – Aliansi Mahasiswa Pemuda Indonesia kabupaten Pandeglang menyoal adanya ketidak netralan para kepala desa saat acara rakercab papdesi pandeglang di salah satu hotel wilayah carita pandeglang banten.
Yel yel tersebut diduga mengarah pada salah satu calon presiden. Bentuk dugaan ketidak netralan tersebut tidak mencerminkan patuhnya terhadap aturan hukum di indonesia.
Diakatakan oleh salah satu aktivis pandeglang dari aliansi mahasiswa pemuda indonesia kabupaten pandeglang mengatakan, bahwa acara tersebut bukan hanya sebatas seremoni, tapi dugaqn ketidak netralan para kepala desa sudah merusak citra para kepala desa dengan tidak taat aturan peraturan.
Bahkan, saya (ahmadi), menyoal panwascam carita, bawaslu pandeglang, yang diam seolah tak tahu apa-apa. Yang padahal, tertera di salah satu video yang bereda dan di salah satu chanel bangkumisberbagi.
Lalu dimana letaknya bawaslu pandeglang dan panwascam kecamatan carita dalam penegakan pelanggaran pemilu, apakah diam atau memang menunggu sebuah laporan dari unsur kelembagaan lain. Kata ahmadi rewok
Lanjut ahmadi, Dan kami menilai di acara rakercab DPC. Papdesi pandeglang yang berlokasi di kecamatan carita diduga bernuansa kampanye salah satu cawpres, dan terindikasi kepala desa yang hadir bertindak ketidak netralan, diduga melanggar permendes no 6 tahun 2014 tetang lalarangan kepala desa, dan uu no 7 tahun 2017 pasal 494″ ungkapnya
Ditempat terpisah, BAWASLU Kabupaten Pandeglang menanggapi statement yang di sampaikan oleh Aliansi Mahasiswa Pemuda Indonesia Pandeglang
“Kalau kita pada prinsipnya menjalankan tugas atas dasar kepastian hukum, dalam hal adanya dugaan pelanggaran, sesuai ketentuan PERBAWASLU 7 2022 ada dua mekanisme yaitu Temuan dan Laporan. ” Ujar Didin Tajahudin, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi BAWASLU Pandeglang saat dihubungi melalui WhatsApp oleh Nusanews.co, Rabu (15/11/2023).
“Berbicara Temuan yang bersumber dari hasil pemgawasan dan informasi awal, maka bisa datang langsung memberikan informasi awal dugaan pelanggaran secara resmi dengan memberikan bukti2 dugaan pelanggaran ke sekretariat panwascam atau kantor bawaslu pandeglang dan informasi awal itu akan kami tuangkan dalm Form. B.8. Begitupun dengan laporan tentu banyak persyaratan secara formal dan materil yang mesti dituangkan dalam form. B.1.” Lanjutnya.
Didin Tajahudin juga menegaskan, Bawaslu memiliki keterbatasan akses dalam pengawasan. Namun apabila dalam hal kegiatan tersebut diduga adanya ketidaknetralan, BAWASLU persilahkan untuk memberikan informasi awal atau laporan yg sesuai prosedur.
“Berkaitan dengan rakercab papdesi, sebetulnya itu diluar non tahapan, kami memiliki keterbatasan akses dalam pengawasan, namun apabila dalam hal kegiatan tersebut diduga adanya ketidaknetralan kepala desa sebagaimana beredarnya video dalam chanel youtube, maka kami persilahkan untuk melakukan hal demikian tadi, memberikan informasi awal atau laporan yg sesuai prosedur dengan datang langsung ke sekretariat panwascam atau kantor bawaslu”. Tegasnya.
BAWASLU Kabupaten Pandeglang juga sudah merespon peristiwa tersebut, bawaslu telah mengintruksikan kepada panwascam carita untuk pleno dan melakukan penelusuran, guna menggali informasi lebih detail terkait video yg beredar.
“BAWASLU telah mengintruksikan kepada panwascam carita untuk pleno dan melakukan penelusuran, guna menggali informasi lebih detail terkait video yg beredar”Pungkasnya