Menu

Mode Gelap
 

Batching Plan BBS Di Kecamatan Cihara Dipertanyakan Kembali Legalitasnya

- Nusakata

30 Oct 2025 13:31 WIB


					Batching Plan BBS Di Kecamatan Cihara Dipertanyakan Kembali Legalitasnya. (Ist) Perbesar

Batching Plan BBS Di Kecamatan Cihara Dipertanyakan Kembali Legalitasnya. (Ist)

NUSAKATA.COM – Batching Plan Bintang Beton Selatan (BBS) yang berada di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, dipertanyakan legalitas kelengkapan perijinannya. Hal ini karena PT . BBS sudah beroperasional kembali.

Berdasarkan informasi, Batching Plan BBS dahulu sempat di demo oleh mahasiswa terkait perijinannya. Selain itu batching plan BBS juga sempat ditutup, namun kini beroperasi kembali.

“Kita masih meragukan kelengkapan batching plan BBS, karena dulu pun sempat bermasalah terkait ijin hingga di demo mahasiswa. Bahkan dulu sempat ditutup paksa, tapi justru kini beroperasi kembali, wajar kita mempertanyakan,” ujar Bucek, Rabu, 29 Oktober 2025.

Menurutnya, sejak PT. BBS beroperasi kembali, telah mengirimkan rigid ke sejumlah proyek pemerintah, yang tentunya itupun menjadi pertanyaan besar.

“Seandainya PT. BBS ini belum lengkap ijinnya, seperti ijin PBG dan ijin retail, itu bagaimana secara hukum. Karena apapun alasannya, baik perijinannya dalam proses, bisa dianggap belum berijin karena kelengkapan secara administratif belum terpenuhi, apakah dianggap legal? Apakah boleh proyek pemerintah menggunakannya?,” tanyanya pada semua pihak terkait.

Masih kata Bucek, pihaknya meyakinkan ada beberapa kendala perijinan batching plan PT. BBS sehingga sulit untuk dikeluarkan ijinnya. Informasinya pun Satpol-PP sudah pernah menutup batching plan tersebut.

“Informasi yang kami terima, lahan yang digunakan PT. BBS itu termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Sehingga sulit untuk dikeluarkan, jika dikeluarkan ijin PBG nya, akan menabrak aturan Dinas Pertanian, belum lagi aturan tata ruang, aturan Kepmen ATR/BPN No. 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 Tentang Penetapan Peta Lahan Sawah Yang Di Lindungi dan rekom dari Dinas PUPR, ijin retailnya dan beberapa ijin OPD baik Kabupaten Lebak maupun Provinsi Banten melalui DPMPTSP,” ungkapnya.

Diakhir, Bucek pun menyatakan hanya sekedar mempertanyakan dan mengingatkan. Jangan sampai ada permainan pihak swasta dengan pemerintah, karena jika benar bermasalah namun dibiarkan, akan banyak pihak terkait yang terseret.

Terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Lebak, ketika dipertanyakan melalui sambungan telpon itu terkait perijinana belum bisa di proses.

“Perizinannya belum bisa di proses,” ungkap Wahyudin Bidang Perizinan.

Ia juga menerangkan bahwa, jika memang di temukan beroprasi, Ia dari Polpp akan turun.

“Kami dari pihak polpp akan turun kelapangan,” tutupnya singkat.

Baca Lainnya

Ketika Pemuda Bicara, Pemerintah Harus Mendengar: Tugu Jam Jadi Saksi Amarah Mahasiswa Pandeglang

29 October 2025 - 14:55 WIB

Berkas Penerimaan Perangkat Desa Sukamanah Kecamatan Kaduhejo Sudah Tersampaikan Ke Kecamatan

28 October 2025 - 00:56 WIB

PWI Pandeglang Sampaikan Aspirasi Terkait Anggaran Kerja Sama Media ke DPRD

27 October 2025 - 16:01 WIB

Cafe Remang-Remang Di Bawah Jembatan Benteng Di Bongkar Habis Pemkab Lahat

24 October 2025 - 23:07 WIB

Upacara Peringatan Hari Santri Tahun 2025 Berlangsung Hikmad, Bupati Dompu Bacakan Sambutan

24 October 2025 - 10:10 WIB

Memperingati Hari Santri Nasional Serta Beri Dukungan Kemerdekaan Rakyat Palestine

22 October 2025 - 16:03 WIB

Trending di Daerah