Menu

Mode Gelap
 

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kolaka, Kerugian Negara Rp 105 Miliar

- Nusakata

3 Mar 2025 10:19 WIB


					Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kolaka, Kerugian Negara Rp 105 Miliar (Dok/Polri) Perbesar

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kolaka, Kerugian Negara Rp 105 Miliar (Dok/Polri)

NUSAKATA.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Senin, (3/3/2025).

Investigasi mengungkap adanya praktik ilegal dalam distribusi BBM subsidi yang menyebabkan kerugian negara dan masyarakat akibat lemahnya pengawasan distribusi di daerah tersebut.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung, mengungkap bahwa penyidik menemukan gudang penimbunan BBM subsidi ilegal di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita tiga truk tangki, sejumlah tandon, serta BBM subsidi yang telah disalahgunakan, termasuk alat-alat pemindahan dan penjualan BBM ilegal.

Modus operandi yang terungkap melibatkan pemindahan solar subsidi dari truk tangki yang seharusnya didistribusikan ke SPBU dan SPBU-Nelayan ke gudang penimbunan ilegal.

“Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan ke tangki industri dan dijual dengan harga non-subsidi. Selain itu, pelaku juga memanipulasi GPS truk pengangkut guna menghindari pelacakan,” Kata Nunung.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 10.957 liter BBM subsidi yang masih tersisa dari operasi ilegal tersebut.

“Hingga kini, penyidik telah memeriksa 15 saksi, termasuk pihak yang diduga terlibat seperti oknum PT Pertamina, pemilik SPBU-Nelayan, serta penyedia armada pengangkut BBM,” Jelasnya.

Beberapa tersangka utama yang teridentifikasi adalah Sdr. BK, pengelola gudang ilegal; Sdr. A, pemilik SPBU-Nelayan di Poleang Tenggara, Kabupaten Bombana; serta Sdr. T, penyedia truk pengangkut.

“Selain itu, ada dugaan keterlibatan oknum pegawai PT PPN yang membantu proses penebusan BBM subsidi dari PT Pertamina,” Jelasnya.

Brigjen Pol Nunung menegaskan bahwa sindikat ini telah menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 105 miliar dalam dua tahun terakhir hanya di wilayah Kolaka.

“Bareskrim Polri akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,” Paparnya.

Para pelaku terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar sesuai Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat serta mengancam ketahanan energi nasional,” pungkas Brigjen Pol Nunung.

Baca Lainnya

18 Karyawan Tuntut Perusahaan Belum dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan

4 July 2025 - 09:27 WIB

PPP Gelar Aksi Jilid VI, Soroti Dugaan Maladministrasi dan Penyalahgunaan Wewenang oleh DPMPD Pandeglang

3 July 2025 - 16:54 WIB

FoSSEI Banten dan KSEI IES UNTIRTA Sukses Gelar Temilreg 2025

3 July 2025 - 15:50 WIB

Bupati Bogor Ingatkan Jajarannya Agar Menjalankan APBD Dengan Penuh Tanggung Jawab 

3 July 2025 - 12:15 WIB

Tembok Penahan Tanah Milik Sekolah Dasar Harus Timpa Motor dan Gerobak

3 July 2025 - 12:07 WIB

Bupati Lahat Tegaskan Peran Guru Sentral Dalam Menyongsong Indonesia Emas 2045

3 July 2025 - 09:18 WIB

Trending di Daerah