NUSAKATA.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat sekitar dua juta kendaraan tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Untuk mengatasi hal tersebut, Bapenda berencana menurunkan petugas pajak guna melakukan penagihan langsung ke rumah para wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizky Natakusumah, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Banten akan melibatkan ketua RT dan RW dalam pendataan faktual kendaraan penunggak pajak.
“Data tersebut nantinya akan digunakan sebagai pembanding terhadap basis data yang telah dimiliki pemerintah,” katanya. Seperti dikutif nusakata.com, Jum’at, (30/1/2026).
Menurut Berly, basis data yang ada saat ini belum sepenuhnya diperbarui. Sejumlah kendaraan diketahui telah berpindah kepemilikan, berganti domisili, mengalami kecelakaan, atau bahkan hilang.
Untuk mendukung proses pendataan, Pemprov Banten juga akan menyiapkan aplikasi khusus yang dapat digunakan RT dan RW untuk mengunggah data kendaraan yang menunggak pajak.
Ia menjelaskan, pendataan secara langsung dari rumah ke rumah akan dilakukan pada akhir Februari oleh RT dan RW guna memperoleh data faktual kendaraan yang belum membayar pajak.
Berdasarkan hasil pendataan tersebut, Bapenda akan menugaskan pegawainya untuk melakukan penagihan langsung ke alamat penunggak pajak.
“Petugas penagihan akan dibebani target penerimaan yang ditetapkan oleh Pemprov Banten,” ungkapnya.
Berly menambahkan, tindak lanjut penagihan oleh pegawai Bapenda dijadwalkan dimulai pada awal Maret dengan mengacu pada data hasil penelusuran RT dan RW.
“Apabila target penagihan tidak tercapai, hal itu akan berdampak pada pengurangan tunjangan petugas terkait,” imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama lima tahun terakhir, jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor mencapai sekitar dua juta unit, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Pada tahun ini, Pemprov Banten menargetkan realisasi pembayaran pajak dari sekitar 200 ribu kendaraan secara bertahap,” jelasnya





