Nusakata.com – Banyaknya Oknum yang tidak bertanggung jawab, atas kerugian masyarakat miskin yang di bodohi oleh pemerintahan daerah, mulai dari BPN kabupaten Lebak maupun Pandeglang serta PPK Lahan Serang panimbang.
“Sarman Pemilik Tanah yang terimbas oleh pembangunan tol serang panimbang, layangkan surat Permohonan Audiensi untuk Keluarga SARMAN Kepada Direktorat Jendral Bina marga.” Ucap ade selaku kordinator. Senin, (16 /12/2024)
Lanjut ade, untuk surat Diterima Pukul 13.00 WIB Di gedung Bina marga Jakarta 12 Desember 2024.
Ade Rudianto menambahkan, Kami bersama keluarga Memberikan Data Peta Bidang, nomor Induk Bidang Serta Surat-Surat kepemilikan Lainya Termasuk Surat Undangan Pembayaran Cabang BRI Rangkas Bitung Nomor B.724/KC-XV/OPS/03/2019, Beserta Lampiran Penerima UGK yang Menurut Kami Tidak Sesuai Dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Atau Letak Objek Pembangunan Tol Serang – Panimbang.
“Jadi Saya menuntut Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021 Tentang penyelenggaraan Pengadaan tanah Bagi pembangunan Untuk kepentingan Umum khususnya Desa Bendungan kabupaten Lebak.” Jelas ade
Hasil Indentifikasi bidang, Ade dengan tegas, Nomor urut Bidang, Peta Bidang Tidak Sesuai. Karena Ketika saya Ploting melalui Aplikasi Sentuh Tanah.
“Ada Nomor induk bidang Dikecamatan Cileles, Ada induk Bidang Didesa Kumpay, Sementara peta Lokasi Dilahan Milik sarman,” ungkapnya dengan nada kesal
Ade Rudianto menerangkan, Kami sangat Berterimakasih Karena Mulai dari tahun 2017 Sampai Saat ini Pihak Desa maupun Pihak Ketua pelaksana Pengadaan Tidak Bertanggung Jawab Seolah-olah Saling Lempar.
Menurut Ade, Sementara Persoalan pengadaan tanah, Sudah Jelas Diatur Oleh Undang- undang, Persoalan Sudah saya Sampaikan.
Lebih lanjut Ade menambahkan, bukan hanya kasus di lebak melainkan di kabupaten pandeglang juga ada, di Desa Gombong Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang, hal ini terjadi serupa seperti kasus sarman lahan yang seluas 3006m².
“Ini juga belum ada jawaban apapun, bahkan belum juga ada undangan pencairan, saya rasa kasus ini harus segera di tangani oleh direktoral jendral PUPR Kementrian melakukan Ambil alih.” Terangnya
Karna jika Gubernur Tidak mampu menyediakan Tanah untuk Program Strategis nasional, Maka Kementrian PUPR bisa mengambil Alih pengadaan tanah yang tertuang dalam aturan.
“Karna pembangunan ini terlalu banyak masyarakat yang di rugikan oleh oknum penjabat daerah khususnya kabupaten lebak dan kabupaten Pandeglang.” Tukasnya
Diki Selaku Biro Hukum Mengatakan, Dia akan Konfirmasi kepada Dirjen Badan Pengaturan jalan Tol (BPJT).
“Ternyata pak Dirjen sudah Sondingkan Kepihak kejaksaan Agar Pihak Ahli Waris SARMAN, Kata diki. Ungkapnya
Segera diselesaikan Nanti, kata diki, bapak diundang perwakilan ahli waris Sarman, Ketua PPK Lahan, P2T Nanti Yang mengundang Pihak kejaksaan Nanti Tunggu Aja.
“Tunggu saja Nanti Undangan Dari kejaksaan Terkait tanah bapak kami Bantu, karena Kami Hanya selaku Juru Bayar Kalau Adminstrasi Pihak Ketua pelaksana Dalam Hal ini Badan pertanahan kabupaten Lebak.” Ucap diki (Irgi)