Menu

Mode Gelap
 

Banyak Oknum di Pembangunan Tol : Keluarga Sarman Layangkan Surat Ke Direktoral Jendral Bina Marga 

- Nusakata

16 Dec 2024 15:26 WIB


					Banyak Oknum di Pembangunan Tol : Keluarga Sarman Layangkan Surat Ke Direktoral Jendral Bina Marga (Istimewa) Perbesar

Banyak Oknum di Pembangunan Tol : Keluarga Sarman Layangkan Surat Ke Direktoral Jendral Bina Marga (Istimewa)

Nusakata.com – Banyaknya Oknum yang tidak bertanggung jawab, atas kerugian masyarakat miskin yang di bodohi oleh pemerintahan daerah, mulai dari BPN kabupaten Lebak maupun Pandeglang serta PPK Lahan Serang panimbang.

“Sarman Pemilik Tanah yang terimbas oleh pembangunan tol serang panimbang, layangkan surat Permohonan Audiensi untuk Keluarga SARMAN Kepada Direktorat Jendral Bina marga.” Ucap ade selaku kordinator. Senin, (16 /12/2024)

Lanjut ade, untuk surat Diterima Pukul 13.00 WIB Di gedung Bina marga Jakarta 12 Desember 2024.

Ade Rudianto menambahkan,  Kami bersama keluarga Memberikan Data Peta Bidang, nomor Induk Bidang Serta Surat-Surat kepemilikan Lainya Termasuk Surat Undangan Pembayaran Cabang BRI Rangkas Bitung Nomor B.724/KC-XV/OPS/03/2019, Beserta Lampiran Penerima UGK yang Menurut Kami Tidak Sesuai Dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Atau Letak Objek Pembangunan Tol Serang – Panimbang.

“Jadi Saya menuntut Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021 Tentang penyelenggaraan Pengadaan tanah Bagi pembangunan Untuk kepentingan Umum khususnya Desa Bendungan kabupaten Lebak.” Jelas ade

Hasil Indentifikasi bidang, Ade dengan tegas, Nomor urut Bidang, Peta Bidang Tidak Sesuai. Karena Ketika saya Ploting melalui Aplikasi Sentuh Tanah.

“Ada Nomor induk bidang Dikecamatan Cileles, Ada induk Bidang Didesa Kumpay, Sementara peta Lokasi Dilahan Milik sarman,” ungkapnya dengan nada kesal

Ade Rudianto menerangkan, Kami sangat Berterimakasih Karena Mulai dari tahun 2017 Sampai Saat ini Pihak Desa maupun Pihak Ketua pelaksana Pengadaan Tidak Bertanggung Jawab Seolah-olah Saling Lempar.

Menurut Ade, Sementara Persoalan pengadaan tanah, Sudah Jelas Diatur Oleh Undang- undang, Persoalan Sudah saya Sampaikan.

Lebih lanjut Ade menambahkan, bukan hanya kasus di lebak melainkan di kabupaten pandeglang juga ada, di Desa Gombong Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang, hal ini terjadi serupa seperti kasus sarman lahan yang seluas 3006m².

“Ini juga belum ada jawaban apapun, bahkan belum juga ada undangan pencairan, saya rasa kasus ini harus segera di tangani oleh direktoral jendral PUPR Kementrian melakukan Ambil alih.” Terangnya

Karna jika Gubernur Tidak mampu menyediakan Tanah untuk Program Strategis nasional, Maka Kementrian PUPR bisa mengambil Alih pengadaan tanah yang tertuang dalam aturan.

“Karna pembangunan ini terlalu banyak masyarakat yang di rugikan oleh oknum penjabat daerah khususnya kabupaten lebak dan kabupaten Pandeglang.” Tukasnya

Diki Selaku Biro Hukum Mengatakan, Dia akan Konfirmasi kepada Dirjen Badan Pengaturan jalan Tol (BPJT).

“Ternyata pak Dirjen sudah Sondingkan Kepihak kejaksaan Agar Pihak Ahli Waris SARMAN, Kata diki. Ungkapnya

Segera diselesaikan Nanti, kata diki, bapak diundang perwakilan ahli waris Sarman, Ketua PPK Lahan, P2T Nanti Yang mengundang Pihak kejaksaan Nanti Tunggu Aja.

“Tunggu saja Nanti Undangan Dari kejaksaan Terkait tanah bapak kami Bantu, karena Kami Hanya selaku Juru Bayar Kalau Adminstrasi Pihak Ketua pelaksana Dalam Hal ini Badan pertanahan kabupaten Lebak.” Ucap diki (Irgi)

Baca Lainnya

Khoerul Muslim Terpilih Sebagai Ketua Umum PC PMII Pandeglang 2025-2026

13 October 2025 - 15:27 WIB

Bangunan Waralaba di Cisata Dipertanyakan Izinnya, Warga Sekitar Protes

13 October 2025 - 13:04 WIB

Formatur Karang Taruna Pandeglang Gelar Rapat Penyusunan Kepengurusan, Siap Songsong Indonesia Emas 2045

13 October 2025 - 10:07 WIB

Bupati Lahat Respon Azhar Fajri Pasien Hemodialisa 

12 October 2025 - 19:49 WIB

Implementasi Perusahaan Perkebunan, Wabup Lahat Ajak Perusahaan Berkontribusi

12 October 2025 - 08:07 WIB

Diduga Ada Monopoli Kontraktor Pada Proyek Dinas PUPR Provinsi Banten

7 October 2025 - 16:35 WIB

Trending di Daerah