NUSAKATA.COM – Bangunan Waralaba berjenis Indomaret di wilayah Desa Pasireurih, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang, Banten dipertanyakan Izin Mendirikan Bangunannya oleh warga sekitar.
Pasalnya, bangunan yang tertutup dipinggir jalan dekat dengan pertigaan pangkalan Kecamatan Cisata diduga rugikan pedagang warga sekitar.
Dikatakan pemuda Desa Pasireurih, Kecamatan Cisata atas dibangunnya perusahaan waralaba Indomaret tersebut dipertanyakan, dari mulai izin mendirikan bangunan dan tidak adanya sosialisasi, serta tidak ada dampak positik dengan bangunan waralaba tersebut.
“Kami meminta pihak legislatif yaitu DPRD Kabupaten Pandeglang komisi I untuk melakukan sidak ke lapangan,” Ungkapnya, Indra warga sekitar. Senin, (13/10/2025).
Pemuda tersebut menilai bahwa, bangunan tersebut langgar aturan yang berlaku, Perda Kabupaten Pandeglang No 5 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Waralaba dan Pengelolaan Pusat Perbelanjaan, Toko Swaalayan Pasar Rakyat.
“Kami tidak tahu karena kurang sosialisasi bangun tersebut. Kami hanya menganggap bahwa bangunan itu milik pribadi seperti bangunan rumah saja,” Ujarnya Indra.
Andi, Pemuda lain menambahkan, ia menganggap sosialisasi itu kurang terhadap masyarakat.
“Apalagi, setelah kami tanya ke beberapa pedagang yang berdekatan di wilayah Desa kami. Tidak menyetujui beberapa pedagang atas bangunan Indomaret tersebut,” Tambahnya.
Menurut Andi, dinilainya, ini diduga ada kerugian dari masyarakat sekitar yang berdagang jika Waralaba di dirikan.
“Kami bukan menolak Investor ke wilayah kami. Tapi kaji dulu aturannya. Bahkan, dalam bentuk dampak sosial lingkungan lainnya. Kami menduga bangun ini belum berizin, akan tetapi bangunannya sudah berjalan. Seharusnya, izinnya dulu ditempuh, baru dibangun,” Katanya.