Menu

Mode Gelap
 

Baliho Paslon Nomor Urut 2 dirusak, Kuasa Hukum : Tindak Tegas dan Hukum Pelakunya

- Nusakata

11 Oct 2024 02:42 WIB


					Baliho Paslon Nomor Urut 2 dirusak,  Kuasa Hukum : Tindak Tegas dan Hukum Pelakunya Perbesar

Nusakata.com – Video perusakan Alat Peraga Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 2, Ratu Zakiyah –  Najib Hamas beredar luas. Dalam video yang beredar nampak jelas gambar oknum warga merusak Baliho Paslon Nomor urut 2 menggunakan alat berupa martil. Pelaku menyobek-nyobek Baliho tersebut dengan martil yang terlihat sudah dipersiapkannya.

Lokasi perusakan Baliho Zakiyah-Najib tersebut terjadi di Kp.Gemulung, Cipetir, Desa Kadubereum ,Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang.

Warga berinisial S, asal Desa Kadubereum , Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang, yang merusak baliho itu kini terancam pidana karena dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang sebagai dugaan tindak pidana oleh warga lain yang merasa tidak terima Baliho Calon Bupatinya dirusak orang.

Kuasa hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas yang dimintai keterangannya Kamis,10 September 2024,  terkait adanya video perusakan Baliho Paslon Nomor urut 2, membenarkan dan mengakui telah melihat video itu. Daddy Hartadi Kuasa Hukum Zakiyah-Najib mengaku sudah diminta oleh salahsatu warga untuk memberikan bantuan hukum  melaporkan perbuatan perusakan alat peraga kampanye itu. ” Kita sudah lihat videonya. Memang harus dilaporkan sebagai tindak pidana pemilu, supaya menjadi efek jera bagi pelakunya dan agar yang lainnya tidak berbuat hal yang sama, karena ada aturan hukum yang bisa menjeratnya.

Dirinya juga meminta Gakumdu pada Bawaslu Kabupaten Serang menindak, dan menghukum pelakunya karena alat buktinya telah terpenuhi semua sebagai perbuatan perusakan alat peraga kampanye”, tegasnya.

Cecep Azhar tim kuasa hukum lainnya mengatakan alat peraga kampanye berupa baliho Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 itu dirusak dengan sengaja dan divideokan oleh pelakunya. “Terlihat sengaja dilakukan perusakan itu,divideokan dan disebarluaskan melalui media sosial”, terangnya.

Ditambahkan Cecep, pihaknya hari ini, Kamis 10 September 2024, telah mendampingi Pelapor perusakan Baliho itu, sebagai kuasa hukum dalam memberikan keterangan pelaporan kepada Gakumdu di Bawaslu.

“Kita telah dampingi pelapornya. Perbuatan warga yang merusak APK itu  melanggar aturan hukum  sebagaimana di atur  UU No. 1 Tahun 2015, Pasal 69 huruf (g) yaitu Merusak dan atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye Jo  Pasal 72 ayat 1 yaitu Pelanggaran atas Ketentuan larangan sebagaimana di maksud  dalam pasal 69 huruf a – h merupakan Tindak Pidana dan dikenai  Sanksi sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Artinya perbuatan perusakan itu disanksi Pidana”, pungkasnya.**

Baca Lainnya

Perusahaan PT. BBU Diduga Manipulasi Data Slip Gaji Ternyata Tidak Ada Iuran BPJS

4 July 2025 - 19:14 WIB

Foto BPJS Milik Karyawan Yang Bekerja (Dok/Irgi/nusakata.com)

IMC se-Cabang Malingping Gelar Malam Keakraban Bertema “Merawat Ikatan Melalui Persatuan dan Kolaborasi”

4 July 2025 - 18:19 WIB

18 Karyawan Tuntut Perusahaan Belum dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan

4 July 2025 - 09:27 WIB

PPP Gelar Aksi Jilid VI, Soroti Dugaan Maladministrasi dan Penyalahgunaan Wewenang oleh DPMPD Pandeglang

3 July 2025 - 16:54 WIB

FoSSEI Banten dan KSEI IES UNTIRTA Sukses Gelar Temilreg 2025

3 July 2025 - 15:50 WIB

Bupati Bogor Ingatkan Jajarannya Agar Menjalankan APBD Dengan Penuh Tanggung Jawab 

3 July 2025 - 12:15 WIB

Trending di Daerah