NUSAKATA.COM – Baim Wong menyampaikan rasa syukur dan kelegaan setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan bahwa Paula Verhoeven terbukti melakukan perselingkuhan.
Putusan ini merupakan hasil dari rangkaian proses sidang perceraian mereka. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid.
“Baim merasa sangat lega dan bersyukur. Alhamdulillah atas putusan itu,” ujar Fahmi dalam keterangan beberapa waktu lalu.
Fahmi menjelaskan bahwa sejak awal, tepatnya pada November 2024, Baim telah yakin bahwa Paula telah berselingkuh. Keyakinan tersebut menjadi dasar perjuangannya selama proses persidangan untuk membuktikan hal itu di hadapan hukum.
“Dari awal Baim sudah menyampaikan tudingan perselingkuhan itu. Ia sangat yakin dan terus berjuang agar fakta tersebut terbukti di pengadilan. Dan syukurlah, akhirnya terbukti,” sambung Fahmi.
Lebih lanjut, Fahmi menegaskan bahwa putusan majelis hakim yang menyatakan adanya perselingkuhan dari pihak Paula menjadi bukti hukum yang memperkuat pernyataan Baim sejak awal.
“Putusan hakim sangat jelas. Disebutkan bahwa perselingkuhan benar-benar terjadi, termasuk adanya unsur nusyuz. Pernyataan ini bukan hanya disampaikan secara lisan, tapi juga tertuang dalam putusan resmi dari pengadilan,” tutupnya.