NUSAKATA.COM — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Serang melakukan audiensi dengan Asisten Daerah (Asda) III Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, Hj. Ida Nuraida, S.Sos., M.Si. Kamis, (6/11/2025).
Pertemuan yang digelar di ruang kerja Asda III itu membahas berbagai isu penting seputar peningkatan tata kelola administrasi serta upaya mengoptimalkan kinerja Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.
Dalam kesempatan tersebut, delegasi PC PMII yang dipimpin oleh Ketua Cabang Refaldi Hendrika menyampaikan sejumlah pandangan dan masukan terkait perlunya peningkatan transparansi serta efektivitas dalam upaya pemberantasan pungli di tingkat daerah.
Menurutnya, agar Satgas Pungli dapat berfungsi secara maksimal, perlu adanya sistem administrasi yang tertata baik serta koordinasi antarlembaga pemerintah yang lebih solid.
Asda III Kabupaten Serang menyambut positif kehadiran PC PMII dan mengapresiasi kepedulian mahasiswa terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Serang terus berupaya memperkuat sistem pengawasan internal dan melakukan pembenahan di berbagai aspek pelayanan publik.
“Masukan dari rekan-rekan PMII menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja Satgas Pungli agar lebih efektif, transparan, dan tanggap terhadap laporan dari masyarakat,” ujar Hj. Ida Nuraida.
Ketua PC PMII Kabupaten Serang, Refaldi Hendrika, juga menekankan bahwa mahasiswa tidak hanya berperan sebagai pihak yang mengawasi, tetapi juga sebagai mitra pemerintah dalam mendorong kebijakan publik yang berkeadilan.
“Kami berharap adanya kolaborasi berkelanjutan antara PMII dan pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, terbuka, serta berpihak kepada masyarakat,” tuturnya.
Audiensi tersebut ditutup dengan kesepakatan untuk terus menjalin komunikasi dan sinergi antara PC PMII Kabupaten Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang, terutama dalam hal peningkatan kualitas pelayanan publik serta pemberantasan praktik pungutan liar di wilayah daerah. ***





