NUSAKATA.COM – Nasib memilukan menimpa Bunga (nama samaran), warga Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, yang kini tengah mengandung 7 bulan akibat perbuatan keji ayah kandungnya sendiri. Selama tiga tahun, Bunga mengalami tindakan tidak senonoh tersebut.
Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setiadi, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah ibu korban menerima laporan bahwa anaknya sudah satu minggu tidak masuk sekolah.
Mendapat informasi tersebut, ibu korban segera mendatangi rumah mantan suaminya untuk mengecek kondisi putrinya.
Dhyno mengatakan pada Selasa (9/12/2025) bahwa awalnya ibu korban menerima informasi dari sekolah bahwa anaknya sudah tidak masuk selama seminggu.
Sang ibu sangat terkejut saat mengetahui perut anaknya membesar dan ternyata ia sudah hamil tujuh bulan. Setelah ditekan, korban mengaku bahwa pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri.
Kapolres menambahkan, ibu korban memeriksa anaknya di rumah dan mengetahui kehamilannya yang sudah tujuh bulan. Dari situ, ibu korban melaporkan kejadian ini ke polisi, dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Dhyno menjelaskan bahwa pelaku dan ibu korban telah bercerai enam tahun lalu. Korban tinggal bersama pelaku dan dua saudaranya, sehingga pelaku memiliki kesempatan untuk melakukan perbuatan asusilanya.
“Kami mengamankan seorang laki-laki berinisial ATM (40) yang telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dimana anak tersebut merupakan anak kandung dari pelaku. Saat ini korban berusia 14 tahun dan tengah mengandung 7 bulan, persetubuhan ini sudah dilakukan selama 3 tahun,” ungkapnya. Dilansir dari sumber lain.
Ia menambahkan bahwa selama tiga tahun korban tidak berani melaporkan perbuatan ayahnya karena terus diancam. Saat ini, korban mengalami trauma dan harus tinggal sementara bersama ibunya.
“Peristiwa itu bermula pada tahun 2022. Suatu malam, pelaku melihat anaknya sedang tidur, lalu mendekatinya dan melakukan tindakan pelecehan,” paparnya.
Sambungnya, Pelaku mengancam tidak akan mengakui korban sebagai anak apabila ia menolak keinginannya.
“Ancaman itu membuat korban semakin takut, terlebih karena mereka masih tinggal serumah sejak kedua orang tuanya bercerai pada 2019,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku ATM mengaku merasa tergoda dengan kemolekan tubuh anaknya. Sehingga tega melakukan perbuatan keji tersebut. Ia sendiri mengetahui jika anaknya sedang hamil akibat perbuatannya.
Ia juga mengakui dengan tidak akan memberikan uang jajan kepada anaknya apabila tidak mau menuruti keinginannya.
“Sudah 3 tahun, iya tahu hamil. Ya karena nafsu dan sering berdua, kalau ibunya sudah bercerai 6 tahun jadi anak kadang bersama saya. Ya sambil bercanda tidak akan diberi jajan tapi itu cuman bercanda,” ungkapnya dihadapan kepolisian.
“Sering (melakukan) selama 3 tahun itu, bisanya dilakukan di rumah saya, enggak melawan,” katanya kembali saat ditanya.
Adapun pelaku, Pidananya dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. ***





