Nusakata.com – Seorang ASN dilingkungan dinas kesehatan Pandeglang dilaporkan mantan pacarnya ke polres Pandeglang.
MH (27) harus menerima laporan mantan kekasihnya yaitu LA (21) lantaran diduga memaksa kekasihnya LA di aborsi.
MH yang bertugas di puskesmas wilayah kecamatan Panimbang, harus dilaporkan mantan kekasihnya karena tidak mau bertanggung jawab.
Tindakan yang selayaknya suami istri antara MH dan LA. Akan tetapi ASN tersebut tak mau bertanggung jawab atas perbuatannya, malahan memaksa LA untuk lakukan pengguguran atau aborsi yang ada di rahim LA tersebut.
Dihimpun oleh nusakata.com, LA menceritakan, dirinya sempat sakit beberapa hari, dan MH menyarankan untuk di obati oleh MA di salah satu klinik milik rekan MH, disitulah perencanaan oknum ASN tersebut beserta temannya yang satu profesi sebagai bidang kesehatan beraksi. Ucap LA kepada nusakata.com (20/9/2024)
“Sebelum kejadian peristiwa tersebut, saya pernah di sekap beberapa hari di tempat MH disalah satu tempat singgah MH di Lebak banten, bahkan saya dipukuli oleh MH karena saya meminta pertanggung jawaban.” Bebernya mengatakan
Rama yang sebagai kuasa hukum LA mengatakan, kita sudah lakukan laporan ke PPA polres Pandeglang atas tindakan MH kepada LA.
“Kita lakukan laporan ke polres Pandeglang atas tindakan MH sebagai ASN lakukan paksa aborsi terhadap mantan pacarnya, beserta alat bukti lain sudah kita lapor ke PPA polres Pandeglang pada Jumat, 20/9/2024.” Tutur Rama sebagai kuasa hukum