NUSAKATA.COM – Maraknya kenakalan remaja yang terjadi di Bali, khususnya di Kota Denpasar, mendapat perhatian serius dari Senator Bali Arya Wedakarna (AWK). Dalam unggahan media sosialnya, AWK menegaskan bahwa insiden tersebut tidak hanya melibatkan satu sekolah, melainkan melibatkan pelajar dari berbagai sekolah. Hal ini menjadi alarm peringatan bahwa isu kenakalan dan kesehatan mental anak serta remaja perlu menjadi fokus banyak pihak.
Melansir dari informasi resmi Polri (polri.go.id), Sabtu (31/5/2025), Polres Karangasem telah bergerak melakukan berbagai langkah preventif. Salah satunya adalah dengan menggencarkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong dan menggelar razia balapan liar (trek-trekan) yang kerap meresahkan masyarakat.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karangasem, di bawah komando AKP Iwan Mathew Frans Kapojos, S.Tr.K., S.I.K., yang bertindak atas seizin Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., tengah intensif mengedukasi masyarakat mengenai larangan penggunaan knalpot brong, pada Jumat (30/5/2025).
Sosialisasi dilakukan secara masif melalui media sosial, media massa, siaran radio, hingga menyambangi langsung toko dan bengkel yang menyediakan jasa pemasangan knalpot tersebut.
“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan penggunaan Knalpot Brong,” jelas AKP Iwan.
Kegiatan sosialisasi dipimpin langsung oleh Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Karangasem yang menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak menjual maupun memodifikasi knalpot menjadi brong.
Upaya ini diharapkan mampu menggugah kesadaran anak, remaja dan masyarakat luas, khususnya di Kabupaten Karangasem, untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar karena melanggar aturan lalu lintas.
“Selain melanggar aturan berlalu lintas, knalpot brong juga sangat berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tegas AKP Iwan.
Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa penggunaan knalpot tidak standar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Sebagai bentuk tindakan nyata, Polres Karangasem juga menggelar patroli malam untuk mengantisipasi aksi balapan liar dan penggunaan knalpot brong oleh kalangan remaja yang kerap meresahkan warga saat waktu istirahat malam. Patroli menyisir sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas seperti Jalan Veteran dan wilayah seputaran kota Karangasem.
Sebelum patroli dimulai, personel yang bertugas malam diberi arahan dan selanjutnya unit patroli gabungan dari lalu lintas serta piket fungsi bergerak menyisir lokasi-lokasi yang dicurigai sebagai tempat aksi trek-trekan, termasuk Jalur 11, Pos KTL 2 dan Pos KTL 1 Catur Muka Subagan.
“Jika ditemukan pelanggaran, seluruh kendaraan sepeda motor akan disita dan diamankan oleh Polres Karangasem. Tindakan tegas berupa penilangan akan dilakukan sesuai jenis pelanggarannya,” pungkas Kasat Lantas AKP Iwan Mathew Frans Kapojos. (Dewa).