Menu

Mode Gelap
 

Anggota KANNI Melakukan Pendampingan Hukum Pada Masyarakat

- Nusanews.co

11 Feb 2024 14:53 WIB


					Anggota KANNI Melakukan Pendampingan Hukum Pada Masyarakat Perbesar

Lebak, NNC – Pendampingan hukum kepada ibu Eni yang dilaku kan oleh Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI),yang di dampingi M.Fachri Atas dugaan pemerasan dalam perkara Hak asuh anak,Sabtu (10/02/2024).

 

Salah satu kasus perlindungan anak yang akhir-akhir ini semakin marak terjadi di kp cisiih Lebak banten sehingga dalam hal ini Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Pandeglang, melakukan pendampingan hukum atas aduan dari ibu Eni selaku masyarakat yang meminta bantuan pada kami,dalam hal ini Ibu Eni dan Abah Abek salah satu klien kami menjelaskan terkait kronologis kejadiannya.

Pada tanggal 4 februari tahun 2024 sekitaran pukul 15:00 wib ada seorang suami istri datang kepada salah satu anggota (KANNI),yang bernama ibu Eni dan Bapak Abek untuk konsultasi.Diduga ada nya unsur pemerasan oleh sodara berinisial (Y) yang dilakukan kepada ibu Eni dan Bapak Abek terkait perjanjian Anak yang ada di dalam kandungan .

 

 

Eni,selaku korban pemerasan menjelaskan bahwa pada saat ia mengandung anak yang ada di rahimnya itu kesulitan biaya pengiriman, sehingga meminta bantuan pada sodaranya yang ber nam ibu eni untuk membantu menyelesaikan biaya pengiriman,dalih membantu membalikkan menunut bahwa sodara Eni itu meminta hak nya untuk di realisasikan. Akan tetapi sampai sekarang tidak ada pengembalian haknya.” ujar ibu eni.

 

“meminta anaknya namun si Y enggan memberikan,sampai Ibu Eni memutuskan untuk meminta pendamping hukum”.Sambungnya.

 

Fachri,selaku pendaming hukum dari pada ibu Eni dan Bapak Abek mengambil langkah somasi untuk keterangan terkait dugaan pemerasan terhadap klien kami (ibu eni) dan total kerugiannya mencapai kurang lebih sebesar 150.000.000 (seratu lima puluh juta rupiah).

 

Kami juga melakukan upaya mediasi untuk menyelesaikan hal ini dipertemukanlah pada hari sabtu tanggal 10 februari 2024 sekitar jam 07:30 Wib.Melakukan mediasi antara si pelaku yang berinisial (Y) dengan kluarga ibu Eni sebagi korban untuk meminta pertanggung jawaban sipelaku.

 

Fachri berharap agar persoalan ini segera selesai dan keluarga yang dirugikan secepatnya direalisasikan dan diselesaikan,salam sehat salam dami.”Tutup Fachri Rahmansyah KANNI BANTEN

Baca Lainnya

Governmentless dan Pagar Laut Misterius 

13 January 2025 - 13:22 WIB

Polemik Jokowi Tokoh Terkorup 2024

4 January 2025 - 06:13 WIB

Menyambut Tahun Baru 2025 : Rakyat Bahagia Atau Malah Sengsara

1 January 2025 - 08:08 WIB

Pancasila Sebagai Moral Bangsa

30 December 2024 - 13:04 WIB

Pengacara HEBAT Sumatera Utara diundang sebagai PENINJAU pada MUBESLUB PB PASU

27 December 2024 - 06:41 WIB

Program PIP Masih Banyak Bermasalah

24 December 2024 - 08:04 WIB

Trending di Opini