NUSAKATA.COM – Anak dibawah umur dijadikan mangsa Mucikari di Bogor. NN 21 dan S 23 tahun Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, menjual wanita di bawah umur kepada mucikari asal Bogor, Jawa Barat dengan harga sebesar Rp1,5 juta.
Dalam aksinya, pelaku melakukan aksi TPPO tersebut dengan mengiming-imingi korban untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Namun alhasil, korban yang masih berusia 15 tahun itu dijual kepada sepasang mucikari untuk dipekerjakan sebagai PSK.
Menurut keterangan yang diperoleh dari Kepolisian Polres Pandeglang, awal perkenalan antara korban dan pelaku terjadi melalui media sosial.
Selanjutnya, pada 24 Juni 2025, korban bersama orang tuanya bertemu dengan dua tersangka, NN dan S, di Pasar Sabut, Kecamatan Saketi.
Dalam pertemuan itu, kedua tersangka memberitahukan kepada orang tua korban bahwa korban akan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di wilayah Tangerang
Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, mengungkapkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Pandeglang pada Rabu, 30 Juli 2025, bahwa di tengah perjalanan, tersangka memberi tahu korban bahwa ia bukan akan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), melainkan dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di wilayah Bogor.
“Setelah dijelaskan mengenai pekerjaan sebagai PSK, korban diancam harus membayar Rp600 ribu jika menolak,” lanjutnya. Saat Konferensi Pers Rabu, (30/7/2025).
Kapolres menambahkan, karena korban tidak memiliki uang tersebut, ia pun terpaksa mengikuti kemauan kedua tersangka.
Setibanya di Bogor, pasangan suami istri pelaku menjual korban seharga Rp1,5 juta kepada dua mucikari berinisial A dan RD. Namun, kedua mucikari itu hanya memberikan uang muka (DP) sebesar Rp600 ribu kepada tersangka NN dan S.
“Alasannya, jika korban merasa betah, maka sisa pembayaran akan dilunasi kepada para tersangka,” jelasnya lebih lanjut.
Kapolres juga menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari orang tua korban kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua pasangan suami istri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Total ada empat orang yang sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya merupakan dua pasutri,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan, dan saat ini masih ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni berinisial RE, IM, dan AG.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tutupnya. ***





