Menu

Mode Gelap
 

AMPB Gelar Aksi Unjuk Rasa Tuntut Transparansi dan Copot Kepala Desa Palurahan

- Nusakata

12 Jun 2025 22:11 WIB


					Foto : Ampb demo Perbesar

Foto : Ampb demo

NUSAKATA.COM – Aliansi Mahasiswa Peduli Banten (AMPB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), serta Inspektorat Kabupaten Pandeglang pada Rabu siang (11/6/2025). Aksi ini digelar untuk menuntut transparansi dalam pengelolaan anggaran desa dan mendesak pencopotan Kepala Desa serta Sekretaris Desa Palurahan.

Koordinator aksi, Rafiudin, menjelaskan bahwa demonstrasi yang dimulai pukul 13.00 WIB ini merupakan bentuk protes mahasiswa terhadap dugaan ketidakterbukaan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023–2024.

“Kami melihat ada indikasi penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa yang tidak menghasilkan pembangunan yang layak. Sebagai agen kontrol sosial, mahasiswa merasa bertanggung jawab untuk menyuarakan hal ini,” ujarnya di hadapan wartawan.

Sementara itu, orator lainnya, Rouf Ansyori, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya dana sebesar Rp60 juta yang dialokasikan untuk pelaksanaan program Wi-Fi desa tahun 2024, namun tidak direalisasikan.

“Dana tersebut justru dialihkan ke rekening pribadi, yang menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi yang disengaja, serta praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” ungkap Rouf.

Ia menekankan pentingnya peran Inspektorat untuk segera turun tangan menyelidiki persoalan tersebut.

Selain dugaan korupsi, AMPB juga menilai bahwa Kepala Desa Palurahan tidak produktif dalam menjalankan roda pemerintahan desa, yang berdampak pada stagnasi pembangunan dan munculnya berbagai persoalan di tengah masyarakat.

“Karena itu, kami meminta dinas terkait, termasuk BKD, untuk segera mencopot jabatan Kepala Desa dari status ASN atau PNS, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengatur tentang profesionalisme, netralitas, dan pelayanan publik,” tegas Rouf.

Ia juga mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS secara tegas melarang perangkapan jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

AMPB menyatakan akan terus mengawal isu ini hingga tuntas. “Jika tuntutan kami tidak ditanggapi dengan serius, kami siap menggelar aksi lanjutan yang tetap berada dalam koridor hukum,” pungkas Rouf.

Baca Lainnya

Kader Desa Cisereh Diberi Hadiah Pelayanan Terbaik Tingkat Kecamatan Cisata

18 August 2025 - 11:00 WIB

Polres Lahat Gelar Upacara Bendera Peringati Hari Kemerdekaan RI Ke-80

17 August 2025 - 18:43 WIB

Perayaan HUT Kemerdekan RI Ke 80, Inspektur Upacara Bupati Dompu Bambang Firdaus SE

17 August 2025 - 18:35 WIB

Pertama Kali, Koperasi Desa Merah Putih Pasireurih Terima Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

17 August 2025 - 16:53 WIB

Bupati H. Jarot Kukuhkan 31 Anggota Paskibraka Sumbawa 2025

16 August 2025 - 19:28 WIB

Sosialisasi Raperda NTB 2025: Dorong Percepatan Pemenuhan Fasilitas Keselamatan Jalan

16 August 2025 - 12:46 WIB

Trending di Daerah