Menu

Mode Gelap
 

AMPB Gelar Aksi Unjuk Rasa Tuntut Transparansi dan Copot Kepala Desa Palurahan

- Nusakata

12 Jun 2025 22:11 WIB


					Foto : Ampb demo Perbesar

Foto : Ampb demo

NUSAKATA.COM – Aliansi Mahasiswa Peduli Banten (AMPB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), serta Inspektorat Kabupaten Pandeglang pada Rabu siang (11/6/2025). Aksi ini digelar untuk menuntut transparansi dalam pengelolaan anggaran desa dan mendesak pencopotan Kepala Desa serta Sekretaris Desa Palurahan.

Koordinator aksi, Rafiudin, menjelaskan bahwa demonstrasi yang dimulai pukul 13.00 WIB ini merupakan bentuk protes mahasiswa terhadap dugaan ketidakterbukaan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023–2024.

“Kami melihat ada indikasi penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa yang tidak menghasilkan pembangunan yang layak. Sebagai agen kontrol sosial, mahasiswa merasa bertanggung jawab untuk menyuarakan hal ini,” ujarnya di hadapan wartawan.

Sementara itu, orator lainnya, Rouf Ansyori, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya dana sebesar Rp60 juta yang dialokasikan untuk pelaksanaan program Wi-Fi desa tahun 2024, namun tidak direalisasikan.

“Dana tersebut justru dialihkan ke rekening pribadi, yang menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi yang disengaja, serta praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” ungkap Rouf.

Ia menekankan pentingnya peran Inspektorat untuk segera turun tangan menyelidiki persoalan tersebut.

Selain dugaan korupsi, AMPB juga menilai bahwa Kepala Desa Palurahan tidak produktif dalam menjalankan roda pemerintahan desa, yang berdampak pada stagnasi pembangunan dan munculnya berbagai persoalan di tengah masyarakat.

“Karena itu, kami meminta dinas terkait, termasuk BKD, untuk segera mencopot jabatan Kepala Desa dari status ASN atau PNS, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengatur tentang profesionalisme, netralitas, dan pelayanan publik,” tegas Rouf.

Ia juga mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS secara tegas melarang perangkapan jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

AMPB menyatakan akan terus mengawal isu ini hingga tuntas. “Jika tuntutan kami tidak ditanggapi dengan serius, kami siap menggelar aksi lanjutan yang tetap berada dalam koridor hukum,” pungkas Rouf.

Baca Lainnya

Penyidik Polres Sumbawa Diminta Profesional dan Transparan Dalam Tahap P21

26 February 2026 - 17:33 WIB

Dinilai Gagal Benahi Manajemen, Aktivis Desak Plt Dirut RSUD Malingping Segera Mundur

23 February 2026 - 10:39 WIB

Pemerintah dan Tokoh Agama Negeri Tumalehu Barat Sepakati Awal Ramadhan 17 Februari 2026

15 February 2026 - 14:44 WIB

Puluhan Siswa SDN 1 Cikeusik Wanasalam Datangi Dapur MBG

13 February 2026 - 15:00 WIB

Datang Berobat, Kartu Tak Aktif: IMM Unpatti Desak Negara Bertanggung Jawab

12 February 2026 - 16:15 WIB

Orang Tua Dan Saksi-Saksi Korban Bocah SD Kecelakaan Dipanggil Polres

11 February 2026 - 18:11 WIB

Trending di Daerah